TANJUNG SELOR — Audiensi berlangsung di Ruang Tamu Kantor Gubernur Kaltara. Maria Ulfah menyebut pertemuan itu untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan.
“Kami menyampaikan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan sebagai bahan perbaikan pelayanan publik di Kaltara,” ujarnya.
Enam Sektor Jadi Sorotan Ombudsman
Pembahasan audiensi mencakup sejumlah sektor pelayanan yang dinilai perlu pembenahan. Ombudsman menyoroti ekspor-impor perikanan, pengembangan UMKM, pendidikan, pembangunan kawasan perbatasan, pelayanan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, serta pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan.
Dua di antaranya menyangkut layanan langsung ke warga di Tarakan: pelabuhan dan rumah sakit daerah. Keduanya menjadi pintu masuk utama mobilitas orang dan layanan kesehatan di kawasan utara Kaltara.
Pemprov Sebut Pembenahan Sudah Berjalan
Gubernur Zainal mengapresiasi masukan Ombudsman dan menilai temuan itu penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di wilayah perbatasan.
“Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Zainal.
Pemprov Kaltara, menurut Zainal, telah melakukan sejumlah langkah pembenahan. Di antaranya pembinaan UMKM serta peninjauan pelayanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan oleh Dewan Pengawas rumah sakit.
Pemerintah daerah juga menyiapkan pembenahan akses pejalan kaki di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Perbaikan itu ditujukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang keluar-masuk pelabuhan.
Harmonisasi Kebijakan dengan Tiga Kementerian
Zainal menambahkan, peningkatan pelayanan publik membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pemprov Kaltara telah melakukan harmonisasi kebijakan bersama Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Audiensi itu turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltara Andi Amriampa, Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara Iswandi Ibrahimsyah, Kepala Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Bakuh Dwi Tanjung, serta staf sekretariat Imas Wicaksono.
Bagi Ombudsman, laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan menjadi dasar penilaian kepatuhan penyelenggara layanan. Bagi Pemprov Kaltara, temuan itu kini masuk daftar kerja perbaikan yang harus ditindaklanjuti lintas perangkat daerah.