TARAKAN — Laporan pungutan sekolah di Tarakan menumpuk di Ombudsman Kalimantan Utara. Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membedah akar masalah, bukan sekadar memberi sanksi individual kepada guru atau kepala sekolah. Persoalannya berkisar dari minimnya dana operasional daerah hingga praktik LKS dan seragam yang membuat orang tua tertekan.
Disdik Diminta Evaluasi Sistem, Bukan Sekadar Sanksi
Dalam silaturahmi dengan Komisi I DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9/26), Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menegaskan bahwa laporan yang berulang harus dibaca sebagai gejala gagal sistem. Rombongan DPRD dipimpin Ketua Komisi I Adyansa, didampingi Sekretaris Muhammad Safri serta anggota Barokah, Suryadi Sangkala, Rahman Suparman, dan Habusan. Mereka diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa.
"Kalau laporan berulang, PR Disdik bukan cuma memberi sanksi perorangan, tapi melihat secara keseluruhan. Jangan-jangan akar masalahnya adalah dana Bosda kita yang kurang atau sarpras sekolah kita yang belum memadai," ujar Bakuh.
Bakuh menambahkan, pertumbuhan penduduk Tarakan yang pesat berbanding lurus dengan kebutuhan fasilitas sekolah. Keterbatasan dana operasional membuat sekolah mengambil jalan pintas dengan memungut iuran komite, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti kipas angin di ruang kelas.
LKS dan Seragam: Beban Ganda Orang Tua Murid
Ombudsman juga membeberkan praktik pengadaan Lembar Kerja Siswa yang kerap memaksa orang tua membeli. Meski secara aturan LKS tidak bersifat wajib, banyak guru memberikan tugas rumah yang bersumber dari LKS, sehingga siswa otomatis harus memilikinya.
Kebijakan penerbit yang rutin mengganti cetakan buku setiap semester membuat LKS bekas tidak bisa diturunkan ke adik kelas. Padahal, guru sejatinya berkewajiban menyusun materi ajar dan LKS sendiri.
"Secara tupoksi, LKS itu harusnya dibuat sendiri oleh guru untuk bahan ajar, bukan membeli paket penerbit," tegas Bakuh.
Persoalan seragam sekolah juga memberatkan. Sekolah kerap menentukan seragam khas batik bersablon logo yang dijual mahal melalui koperasi. Orang tua tidak punya ruang membeli di luar, dan siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk lewat jalur afirmasi, paling terdampak.
"Pemda harusnya menetapkan satu model seragam serentak se-daerah dan menganggarkannya agar tidak memberatkan warga," sambung Bakuh.
DPRD Akan Teruskan ke Komisi II dan Fraksi PKS
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyambut baik masukan Ombudsman. Ia berjanji mengawal persoalan ini, meski urusan teknis pendidikan berada di bawah kewenangan Komisi II DPRD.
"Kami datang untuk mendengarkan masukan Ombudsman agar jalannya pemerintahan ini tidak terkendala masalah-masalah publik. Temuan soal LKS dan seragam ini akan saya teruskan ke teman-teman Komisi II dan Fraksi PKS untuk ditindaklanjuti bersama Pemda," ungkap Adyansa.
Sinergi Ombudsman dan DPRD diharapkan melahirkan kebijakan konkret, seperti penyeragaman model seragam batik se-Kota Tarakan dan penataan ulang aturan penggunaan LKS. Tujuannya, pendidikan yang terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.