KALIMANTAN UTARA — Paragraf pembuka: Keputusan itu diambil dalam dialog terbuka yang digelar Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt Weku Frederik Karuntu, bersama perwakilan massa aksi pada Kamis (10/9/2026). Hadir pula General Manager Pelindo Regional 4 Balikpapan, Suhadi Hamid, yang menegaskan pihaknya berposisi sebagai pelaksana usaha di pelabuhan.
Apa Isi Kesepakatan KSOP
KSOP Kelas I Balikpapan memutuskan mekanisme keterlibatan TKBM dalam kegiatan STS Floating Crane diberlakukan mulai 17 September 2026. Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur administrasi dan operasional yang berlaku, termasuk penyampaian Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) serta permintaan amprah TKBM.
Kegiatan STS Floating Crane umumnya dipakai untuk bongkar muat curah kering seperti batu bara, bijih besi (iron ore), bauksit, dan biji-bijian. Selama ini, pekerjaan tersebut kerap berjalan tanpa melibatkan TKBM lokal — inilah yang memicu protes FSPTI TKBM Karya Samudera Sakti.
Posisi Pelindo: Pelaksana, Bukan Penentu
Suhadi menegaskan Pelindo tidak bisa bertindak di luar arahan regulator. "Kami kan pelaksana usaha. Apa yang menjadi arahan (KSOP) pasti kami mengikuti," ujarnya dalam dialog tersebut.
Menurut Suhadi, aktivitas kepelabuhanan di Balikpapan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 dan Nomor 52. Aturan itu selama ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan di pelabuhan, termasuk bagi pihak yang mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Pelindo juga membuka diri menjadi bagian dari proses pencarian solusi. Namun, Suhadi menilai penyelesaian persoalan TKBM tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak, karena kegiatan bongkar muat di kawasan pelabuhan melibatkan berbagai badan usaha dan perusahaan operasional.
Dampak bagi Pekerja dan Operasional Pelabuhan
Bagi TKBM Karya Samudera Sakti, keputusan ini membuka akses kerja yang sebelumnya sulit dijangkau di segmen STS Floating Crane. Pekerjaan curah kering dengan volume besar selama ini menjadi lahan yang jarang menyentuh pekerja lokal.
Di sisi lain, Pelindo memastikan akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan ketentuan regulator begitu mekanisme baru berlaku. Ruang komunikasi dengan TKBM dan pelaku usaha lain tetap dibuka agar kesepakatan berjalan tanpa memunculkan persoalan baru.
Yang perlu dicermati, keberhasilan aturan ini akan bergantung pada pengawasan KSOP sebagai regulator dan kesiapan badan usaha lain di pelabuhan — terutama pemilik TUKS — untuk mengikuti mekanisme yang sama. Tanpa penegakan konsisten, tuntutan yang sama berpotensi muncul kembali di kemudian hari.
Penutup: Keputusan KSOP Balikpapan menjadi uji pertama penerapan Permenhub 51 dan 52 di lapangan, khususnya pada aktivitas STS Floating Crane yang selama ini abu-abu soal keterlibatan TKBM. Jika berjalan mulus, model ini bisa jadi rujukan bagi pelabuhan lain di Kalimantan Timur yang menghadapi persoalan serupa.