TANJUNG SELOR — Bapemperda DPRD Kalimantan Utara memastikan percepatan pembahasan Raperda tidak akan mengorbankan kualitas. Dari seluruh draf yang masuk Propemperda, 70 persen ditargetkan rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini.
Kepala Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa penyelesaian administrasi bukanlah satu-satunya tolok ukur. Setiap Raperda harus melalui pengkajian substansi yang matang sebelum diputuskan.
“Yang paling penting bukan hanya mengejar jumlah Perda yang disahkan, tetapi bagaimana regulasi itu benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah,” ujar Supa’ad pekan ini.
Substansi Lebih Penting dari Sekadar Jumlah
Menurut Supa’ad, regulasi yang lahir dari proses tergesa-gesa berisiko tidak aplikatif di lapangan. Karena itu, setiap draf yang masuk Propemperda dipastikan melalui kajian mendalam, terutama dari sisi dampak dan implementasi.
“Minimal 70 persen dari seluruh draf Raperda yang masuk dalam Propemperda dapat diselesaikan dan disahkan menjadi Perda tahun ini,” katanya.
Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Diperkuat
Untuk mencapai target tersebut, Bapemperda akan menggenjot koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait. Langkah ini diambil agar setiap tahapan pembentukan Perda berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada mandek di tengah jalan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Harapannya, Raperda yang sudah masuk dalam program bisa diselesaikan sesuai target,” pungkas Supa’ad.