Pencarian

Raperda Pengarusutamaan Gender Kaltara Mandek 10 Tahun, DPRD Targetkan Sah Jadi Perda Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:58:31 WIB
Raperda Pengarusutamaan Gender Kaltara Mandek 10 Tahun, DPRD Targetkan Sah Jadi Perda Agustus 2026
Rapat Paripurna penetapan Raperda Pengarusutamaan Gender ditargetkan digelar setelah evaluasi Kemendagri selesai.

TARAKAN — Setelah nyaris sepuluh tahun tidak kunjung tuntas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara akhirnya menemukan titik terang. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, menyebut regulasi tersebut kini tengah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan ditargetkan sah menjadi Perda pada Agustus 2026.

"Prosesnya saat ini sudah berada di Kemendagri. Kemungkinan minggu ini evaluasinya sudah sampai ke Biro Hukum Pemprov Kaltara," ujar Supaad, Jumat pekan ini.

Perjalanan Panjang Sejak Aspirasi Reses

Raperda PUG bukan barang baru di lingkungan Pemprov Kaltara. Ide penyusunannya berawal dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan saat kegiatan reses. Saat itu, Kepala Dinas atas nama Burhan menyampaikan bahwa draf perda ini sudah sekitar satu dekade tertahan di pemerintah.

"Akhirnya sempat kita tarik menjadi inisiatif DPRD," kata Supaad.

Namun dalam perjalanannya, dokumen tersebut kembali ditarik menjadi inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltara. Langkah itu diambil setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk naskah akademik dan draf raperda, dinilai telah lengkap untuk dibahas bersama legislatif.

Substansi Regulasi dan Tahapan yang Tersisa

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang responsif gender di seluruh Kabupaten/Kota di Kaltara. Nantinya, Perda PUG akan menjadi payung hukum bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program yang memperhatikan kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki maupun perempuan.

Saat ini, pembahasan substansi telah rampung di tingkat daerah melalui Komisi IV dan Bapemperda. Pemerintah pusat tengah mengkaji sinkronisasi regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Selanjutnya tinggal kita bawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda," pungkas Supaad.

Setelah evaluasi Kemendagri tuntas dan dokumen kembali ke Biro Hukum Pemprov Kaltara, DPRD dan pemerintah daerah akan menjadwalkan rapat paripurna penetapan. Dengan tahapan yang tersisa tersebut, Supaad optimistis Raperda PUG tidak akan kembali mengalami penundaan panjang seperti sebelumnya.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: headlineku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks