TANJUNG SELOR — Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menekankan pentingnya pemasangan CCTV di seluruh fasilitas umum di provinsi tersebut. Menurut lembaga pengawas pelayanan publik ini, keberadaan kamera pengawas bukan sekadar alat keamanan, melainkan instrumen vital untuk menekan praktik maladministrasi.
Mengapa CCTV Dianggap Mendesak untuk Fasilitas Umum di Kaltara?
Kepala Ombudsman Kaltara, Syaiful Anwar, menyatakan bahwa pemasangan CCTV dapat menjadi saksi bisu yang objektif dalam setiap proses pelayanan. Keberadaan alat ini memungkinkan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel, terutama di titik-titik rawan penyimpangan.
"Pemasangan CCTV di fasilitas pelayanan publik itu penting untuk mencegah maladministrasi," ujar Syaiful Anwar dalam keterangannya, baru-baru ini.
Fungsi Ganda: Keamanan Fisik dan Transparansi Pelayanan
Menurut Ombudsman, fungsi CCTV tidak hanya terbatas pada pengamanan aset dan pengunjung dari tindak kriminal. Lebih dari itu, kamera pengawas berperan sebagai alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa atau laporan mengenai pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Dengan adanya rekaman, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki bukti visual yang jelas. Sebaliknya, petugas pelayanan juga terlindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.
Fakta Singkat: Alasan Ombudsman Dorong Pemasangan CCTV
- Mencegah Maladministrasi: CCTV menjadi alat pengawas yang terus-menerus bekerja, mengurangi celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran prosedur.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Setiap proses pelayanan terekam, sehingga aparatur pemerintah daerah bertindak lebih profesional dan disiplin.
- Melindungi Masyarakat dan Petugas: Rekaman CCTV menjadi barang bukti objektif jika terjadi perselisihan atau laporan pelanggaran di kemudian hari.
Langkah Konkret yang Diharapkan dari Pemda
Ombudsman Kaltara mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kaltara untuk segera merealisasikan pemasangan CCTV di kantor-kantor pelayanan publik. Prioritas utama diberikan pada instansi yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kantor kecamatan, serta rumah sakit umum daerah.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang bersih dan transparan di Kalimantan Utara. Ombudsman akan terus memantau perkembangan implementasi rekomendasi ini ke depan.