TANJUNG SELOR — Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menilai pemasangan CCTV di berbagai fasilitas umum bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak. Kepala ORI Kaltara, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa keberadaan alat perekam ini menjadi salah satu upaya preventif untuk menekan potensi pelanggaran administratif dalam pelayanan publik.
Mengapa CCTV Dianggap Krusial untuk Pelayanan Publik?
Menurut Syaiful, banyaknya titik buta pelayanan dan minimnya pengawasan langsung kerap menjadi celah terjadinya maladministrasi. Pemasangan CCTV di lokasi strategis seperti kantor pelayanan terpadu, rumah sakit umum daerah, dan terminal diyakini dapat menjadi saksi bisis yang objektif. "Dengan adanya rekaman, setiap dugaan penyimpangan prosedur bisa segera terverifikasi. Ini melindungi hak masyarakat sekaligus aparatur dari tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Fakta Singkat: Alasan ORI Kaltara Dorong CCTV
- Pencegahan Maladministrasi: CCTV berfungsi sebagai alat bukti objektif jika terjadi sengketa pelayanan antara petugas dan warga.
- Meningkatkan Rasa Aman: Keberadaan kamera pengawas di ruang publik membuat potensi tindak kriminal atau pelanggaran prosedur lebih mudah terdeteksi.
- Efisiensi Pengawasan: ORI menilai pengawasan manual tidak cukup efektif untuk menjangkau seluruh sudut fasilitas umum tanpa bantuan teknologi.
Rekomendasi untuk Pemda dan Pengelola Fasilitas Umum
ORI Kaltara merekomendasikan agar pemerintah daerah dan pengelola fasilitas umum segera menganggarkan pemasangan CCTV dalam rencana kerja tahunan. Syaiful menambahkan bahwa titik prioritas pemasangan harus difokuskan pada area dengan lalu lintas layanan tinggi dan rawan antrean panjang. "Kami tidak hanya bicara soal keamanan, tapi juga akuntabilitas. Ini bentuk transparansi yang bisa dirasakan langsung oleh warga Kaltara," tegasnya.
Hingga saat ini, ORI Kaltara masih melakukan pemantauan dan pendataan terhadap fasilitas umum yang belum memiliki sistem pengawasan berbasis kamera. Pihaknya berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.