TANJUNG SELOR — Komisi Informasi Pusat (KIP) mencatat tingkat kepatuhan badan publik di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, skor kepatuhan badan publik di provinsi termuda di Indonesia itu mencapai 87,5 persen, naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Capaian ini menempatkan Kaltara sebagai salah satu provinsi dengan tren kepatuhan informasi publik terbaik di kawasan timur Indonesia.
Skor 87,5 Persen: Bukti Komitmen Pemprov dan Pemkab
Angka 87,5 persen tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan KIP terhadap sejumlah badan publik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Kaltara. Evaluasi ini mencakup ketersediaan informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat yang wajib disediakan oleh setiap badan publik. Peningkatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara beserta jajaran pemerintah kabupaten dan kota dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fakta Singkat Kepatuhan Badan Publik di Kaltara
- Skor 2024: 87,5 persen — kategorisasi "menuju informatif" dari KIP.
- Entitas yang dievaluasi: Meliputi Pemprov Kaltara, seluruh Pemkab/Pemkot, dan perangkat daerah di bawahnya.
- Indikator penilaian: Ketersediaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), publikasi informasi berkala, serta penyelesaian sengketa informasi.
Kaltara Semakin Informatif, Apa Dampaknya bagi Warga?
Bagi masyarakat Kaltara, peningkatan kepatuhan ini berarti akses terhadap informasi publik seperti data anggaran daerah, kebijakan pembangunan, hingga laporan kinerja pemerintah menjadi lebih mudah. Warga dapat mengakses langsung melalui situs resmi PPID masing-masing instansi tanpa perlu melalui prosedur berbelit. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
KIP mendorong agar tren positif ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Beberapa badan publik di Kaltara dinilai masih perlu memperbaiki kualitas informasi yang disajikan, terutama dalam hal ketepatan waktu pembaruan data dan kemudahan navigasi portal informasi. Ke depan, KIP berencana melakukan pendampingan teknis bagi PPID di daerah-daerah yang masih berada di bawah skor rata-rata provinsi.
Dengan capaian ini, Kalimantan Utara menunjukkan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari budaya birokrasi yang terus diperkuat. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif memanfaatkan haknya untuk mengakses informasi guna mengawal jalannya pembangunan daerah.