KALIMANTAN UTARA — Jumlah dividen yang dibagikan tersebut setara dengan 80 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar 215,36 juta dolar AS. Dengan kurs tengah Bank Indonesia Rp 17.673 per dolar AS, nilai dividen yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.
Keputusan Strategis di Tengah Dinamika Energi
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan rasio dividen di level 80 persen bukanlah tanpa pertimbangan. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseimbangan antara memberikan imbal hasil optimal kepada pemegang saham dan menjaga modal untuk ekspansi bisnis.
“Rasio pembayaran dividen kepada Pemegang Saham sebesar 80 persen juga mencerminkan keyakinan Perseroan terhadap kualitas cash flow, disiplin keuangan, dan kekuatan fundamental bisnis PGN di tengah dinamika industri energi global,” ujar Fajriyah dalam keterangan resmi, kemarin.
Prospek Gas Bumi dan Strategi Ke Depan
Manajemen PGN menilai fundamental bisnis gas bumi domestik masih positif. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan energi nasional serta peran gas bumi sebagai energi transisi dari bahan bakar fosil menuju energi baru terbarukan. Perusahaan pun terus menjaga keandalan operasional dengan mengelola portofolio gas pipa dan LNG secara adaptif.
Selain itu, PGN berkomitmen menjalankan strategi pertumbuhan secara hati-hati (prudent) tanpa mengendurkan disiplin keuangan. “Ke depan, PGN akan terus menjalankan strategi pertumbuhan secara prudent dengan tetap menerapkan disiplin keuangan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” tegas Fajriyah.
Agenda Lain dalam RUPST
Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda strategis lainnya. Mulai dari penggunaan laba bersih, perubahan anggaran dasar, penetapan auditor eksternal, hingga rencana pengembangan bisnis dan tata kelola perusahaan ke depan.
Kebijakan dividen ini sekaligus menjadi sinyal bahwa PGN masih mampu mencetak laba solid di tengah tekanan margin bisnis energi, sembari tetap mengakomodasi kepentingan negara sebagai pemegang saham mayoritas dan investor publik.