Pencarian

Dishub Tarakan Akui Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Lahan Penampungan Kendaraan

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:34:01 WIB
Dishub Tarakan Akui Penertiban Parkir Liar Terkendala Minimnya Lahan Penampungan Kendaraan
Petugas Dishub Tarakan melakukan penertiban parkir liar di salah satu ruas jalan kota.

TARAKAN — Persoalan parkir liar di Kota Tarakan belum kunjung tuntas. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengakui bahwa upaya penertiban di sejumlah ruas jalan dan trotoar masih terkendala oleh keterbatasan lahan penampungan kendaraan yang memadai.

Kepala Dishub Tarakan menyebutkan bahwa tanpa adanya lokasi parkir resmi, kendaraan yang melanggar hanya bisa dipindahkan atau dibiarkan, sehingga praktik parkir sembarangan terus berulang. "Kami akui, penertiban parkir liar masih terkendala minimnya lahan penampungan," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Dampak Parkir Liar bagi Pengguna Jalan

Parkir liar di badan jalan dan trotoar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengendara. Di beberapa titik seperti kawasan pasar dan pusat perbelanjaan, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki kerap berubah menjadi tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kondisi ini memicu keluhan dari warga yang merasa hak mereka sebagai pejalan kaki terabaikan. Dishub Tarakan mencatat, sejumlah titik rawan parkir liar tersebar di Jalan Yos Sudarso, Jalan Diponegoro, dan kawasan Pelabuhan Malundung.

Solusi yang Dibutuhkan: Lahan Parkir Resmi

Dishub Tarakan menilai, solusi utama dari persoalan ini adalah penyediaan lahan parkir resmi yang representatif. Pemerintah kota disebut tengah mengkaji sejumlah lokasi potensial yang bisa dikelola sebagai tempat parkir umum.

Namun, keterbatasan anggaran dan lahan di wilayah perkotaan menjadi tantangan tersendiri. "Kami terus berkoordinasi dengan Bappeda dan Dinas PU untuk mencari lahan yang strategis dan bisa segera difungsikan," tambah Kepala Dishub.

Fakta Singkat Parkir Liar di Tarakan

  • Lokasi rawan parkir liar: Jalan Yos Sudarso, Jalan Diponegoro, kawasan Pelabuhan Malundung.
  • Kendala utama penertiban: minimnya lahan penampungan kendaraan resmi.
  • Dampak langsung: trotoar tidak bisa digunakan pejalan kaki, kemacetan di jam sibuk.

Apa Langkah Dishub Selanjutnya?

Dalam jangka pendek, Dishub Tarakan akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan parkir liar dengan menambah personel di lapangan. Penindakan berupa tilang juga akan digencarkan bagi kendaraan yang nekat parkir di trotoar atau badan jalan yang dilarang.

Untuk jangka panjang, Dishub berharap ada dukungan dari DPRD Tarakan dalam pengalokasian anggaran pembangunan lahan parkir pada APBD Perubahan atau APBD tahun depan. Tanpa lahan parkir yang memadai, penertiban parkir liar dinilai hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Bagikan
Sumber: radartarakan.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks