TANJUNG SELOR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nunukan. Salah satu perkembangan terbaru, Direktur Utama PT SIP selaku perusahaan yang diduga terlibat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Ketidakhadiran Dirut PT SIP tersebut dikonfirmasi oleh sumber di lingkungan Kejati Kaltara. Pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau penerapan mekanisme paksa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan awal tim Pidsus terkait aktivitas pertambangan di wilayah Nunukan yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. PT SIP disebut-sebut sebagai salah satu operator di lokasi tersebut.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti awal. Namun, proses verifikasi dan pengembangan perkara membutuhkan keterangan langsung dari para pihak, termasuk dari jajaran direksi perusahaan.
Dalam praktik penyidikan tindak pidana khusus, mangkirnya saksi atau tersangka dari panggilan pertama biasanya akan diikuti dengan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik dapat menjemput paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SIP terkait alasan ketidakhadiran sang direktur utama. Tim Pidsus Kejati Kaltara masih menunggu perkembangan dan menyusun strategi pemeriksaan lanjutan.
Dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di Nunukan belum dapat dipastikan. Tim penyidik masih melakukan audit dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat, untuk menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kerusakan lingkungan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Utara. Aktivitas pertambangan tanpa izin kerap kali dikaitkan dengan kerusakan ekosistem dan konflik lahan dengan warga sekitar.
Kejati Kaltara berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka.