Kejati Kaltara Dalami Kasus Tambang Ilegal di Nunukan, Dirut PT SIP Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Penulis: Indra Firmansyah  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30:16 WIB
Tim Pidsus Kejati Kaltara terus mendalami kasus tambang ilegal di Nunukan.

TANJUNG SELOR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Nunukan. Salah satu perkembangan terbaru, Direktur Utama PT SIP selaku perusahaan yang diduga terlibat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Ketidakhadiran Dirut PT SIP tersebut dikonfirmasi oleh sumber di lingkungan Kejati Kaltara. Pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau penerapan mekanisme paksa.

Perusahaan Tambang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan awal tim Pidsus terkait aktivitas pertambangan di wilayah Nunukan yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. PT SIP disebut-sebut sebagai salah satu operator di lokasi tersebut.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti awal. Namun, proses verifikasi dan pengembangan perkara membutuhkan keterangan langsung dari para pihak, termasuk dari jajaran direksi perusahaan.

Pemanggilan Kedua Berpotensi Diterbitkan

Dalam praktik penyidikan tindak pidana khusus, mangkirnya saksi atau tersangka dari panggilan pertama biasanya akan diikuti dengan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik dapat menjemput paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SIP terkait alasan ketidakhadiran sang direktur utama. Tim Pidsus Kejati Kaltara masih menunggu perkembangan dan menyusun strategi pemeriksaan lanjutan.

Kerugian Negara Masih dalam Perhitungan

Dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di Nunukan belum dapat dipastikan. Tim penyidik masih melakukan audit dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat, untuk menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kerusakan lingkungan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Utara. Aktivitas pertambangan tanpa izin kerap kali dikaitkan dengan kerusakan ekosistem dan konflik lahan dengan warga sekitar.

Fakta Singkat Kasus Tambang Nunukan:

  • Objek perkara: dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Nunukan.
  • Instansi penyidik: Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
  • Tersangka/terlapor: PT SIP dan jajaran direksinya, termasuk Dirut yang mangkir.
  • Status terbaru: pemanggilan pertama tidak dihadiri, penyidik menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Kejati Kaltara berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top