KALIMANTAN UTARA — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap sebuah mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH. Kendaraan minibus itu diduga kuat digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 600 liter.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, merinci isi mobil tersebut. "Petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi yang disimpan dalam tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih," ujarnya di Banda Aceh, Rabu.
Penangkapan bermula dari patroli yang dilakukan personel Unit III Tipiter. Petugas bergerak menyusuri sejumlah SPBU di Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli digencarkan menyusul laporan kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang kendaraan.
Kecurigaan petugas akhirnya mengarah pada mobil Kia Travello yang melintas. Kendaraan tersebut dihentikan di kawasan Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sekitar pukul 20.30 WIB. Hasil pemeriksaan langsung menemukan tumpukan drum dan jeriken berisi solar di dalam kabin.
Selain BBM, petugas turut menyita satu unit mesin pompa. Alat tersebut diduga dipakai untuk memindahkan bahan bakar dari satu tempat ke tempat lain.
Polisi juga menangkap dua orang yang menguasai muatan tersebut. Keduanya berinisial T YUN (34) dan T YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh.
Menurut Kompol Dizha, pengangkutan BBM subsidi ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi. "Modus seperti ini memicu kelangkaan dan merugikan masyarakat," tegasnya.