KALIMANTAN UTARA — CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan struktur kepemimpinan baru ini dirancang untuk menggabungkan pengalaman global di sektor sumber daya alam dengan keahlian di bidang keuangan, manajemen risiko, hingga hukum dan kepatuhan. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Komposisi Pengalaman di Jajaran Pimpinan DSI
Rosan menegaskan bahwa jajaran yang dibentuk memiliki rekam jejak di berbagai sektor, mulai dari industri, perdagangan internasional, investasi, hingga teknologi. Kehadiran mantan menteri dan mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia dalam jajaran komisaris dinilai memperkuat aspek pengawasan dan kredibilitas lembaga baru ini.
“Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sumber daya saja tidak cukup. Kita memerlukan tata kelola yang lebih kuat, visibilitas yang lebih baik, dan sistem yang lebih akuntabel untuk memastikan nilai yang dihasilkan dari komoditas-komoditas ini dicatat dan dioptimalkan dengan baik bagi kepentingan nasional,” ujar Rosan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Mandat Awal Pengelolaan Tiga Komoditas Utama
DSI memulai operasionalnya dengan cakupan awal pada tiga komoditas: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Fokus utama lembaga ini adalah memperkuat transparansi serta optimalisasi nilai ekspor, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena fluktuasi harga dan praktik tata niaga yang kurang efisien.
Pembentukan DSI merupakan bagian dari restrukturisasi besar BUMN di bawah Danantara. Dengan mandat yang jelas, lembaga ini diharapkan menjadi instrumen negara dalam mengawal penerimaan devisa dari sektor komoditas, sekaligus menciptakan visibilitas data ekspor yang lebih akurat bagi pemerintah.
Arti Pengumuman Ini bagi Pelaku Usaha dan Investor
Bagi pelaku industri, kepastian struktur pimpinan ini menjadi sinyal bahwa DSI akan segera bergerak cepat dalam menjalankan fungsinya. Perusahaan tambang dan perkebunan yang selama ini mengekspor langsung kini perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang akan diatur oleh DSI.
Dari sisi pasar, penguatan kelembagaan ini berpotensi meningkatkan daya tawar Indonesia dalam negosiasi harga komoditas global. Namun, investor tetap perlu mencermati aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026, terutama yang berkaitan dengan skema pungutan ekspor dan mekanisme pencatatan devisa.
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai nama-nama komisaris dan direksi yang dimaksud dalam pengumuman resmi tersebut. DSI dijadwalkan merilis detail struktur organisasi dan portofolio bisnisnya dalam publikasi resmi berikutnya.