Pencarian

Menaker Tunda Bahas Formula UMP 2027, Fokus RUU Ketenagakerjaan

Jumat, 18 September 2026 • 13:51:01 WIB
Menaker Tunda Bahas Formula UMP 2027, Fokus RUU Ketenagakerjaan

KALIMANTAN UTARA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formulasi upah minimum provinsi 2027 belum masuk pembahasan pemerintah. Prioritas saat ini menyelesaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan jadi basis perhitungan upah. Serikat pekerja tetap mendesak kenaikan 7,5% hingga 9,5%.

Yassierli menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). Pemerintah, katanya, tengah mengerahkan perhatian ke penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum masuk ke hitungan teknis upah minimum.

"Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," ujar Yassierli.

Basis Perhitungan UMP Menunggu RUU Rampung

Formulasi upah minimum 2027, menurut Yassierli, akan mengikuti rumusan yang tertulis dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi turunan yang ada saat ini akan disesuaikan setelah undang-undang anyar itu rampung.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," terangnya.

Saat ditanya apakah formulasi upah minimum bakal diatur langsung dalam RUU tersebut, Yassierli belum memberi jawaban pasti. Ia menyebut pemerintah masih akan melihat sejauh mana formulasi itu diatur dalam undang-undang sebelum menentukan basis perhitungan.

KSPI Desak Kenaikan 7,5% sampai 9,5%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan itu akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Aturan itu memakai angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha) sebagai komponen perhitungan.

"Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5 persen sampai 9,5 persen," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (16/9).

Aksi Bertahap dari Kantor Kepala Daerah

Said menyatakan waktu pasti unjuk rasa pada Oktober masih dalam pembahasan. Namun, ia memastikan aksi akan dilakukan bertahap mulai dari tingkat daerah dengan menyasar kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.

Bagi pelaku industri, ketidakpastian formulasi UMP 2027 membuat perencanaan biaya tenaga kerja tahun depan belum bisa final. Perhitungan upah minimum selama ini menjadi komponen signifikan dalam struktur biaya operasional, terutama sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan manufaktur.

Pemerintah berdalih penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi kunci agar formulasi upah minimum punya dasar hukum yang jelas. Sampai undang-undang itu rampung, pembahasan angka UMP 2027 belum akan bergerak.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks