NUNUKAN — Upaya memperjelas status wilayah adat di Kabupaten Nunukan memasuki babak baru. Pemerintah kabupaten bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mekanisme percepatan penetapan hutan adat, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret menjawab persoalan tumpang tindih lahan antara wilayah adat dengan kawasan hutan negara maupun perizinan yang kerap memicu konflik di lapangan.
Batas Wilayah Bukan Sekadar Garis di Peta
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan, Juni Mardiansyah, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah adat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang besar. Menurutnya, proses tersebut harus berpijak pada realitas historis masyarakat, bukan hanya pertimbangan administratif semata.
“Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Nunukan menilai keterlibatan aktif masyarakat adat dalam musyawarah penetapan batas menjadi kunci utama. Pemerintah desa, pemuda, hingga perempuan dilibatkan agar hasil pemetaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Nunukan Masuk Peta Jalan Nasional 2025–2029
Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, mengungkapkan bahwa Nunukan menjadi salah satu daerah prioritas dalam peta jalan penanganan usulan hutan adat periode 2025–2029. Sejumlah usulan dari masyarakat hukum adat di kabupaten ini telah terdata dan menunggu proses verifikasi lanjutan.
“Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan penanganan tahun 2025–2029. Melalui FGD dan verifikasi lapangan ini, kita bersama-sama melengkapi dokumen persyaratan serta menyelesaikan dinamika wilayah agar proses verifikasi teknis hingga penetapan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Percepatan ini merupakan bagian dari target nasional pemerintah untuk menetapkan hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Selain memberikan kepastian hak, pengakuan ini juga berkaitan erat dengan upaya perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati di wilayah perbatasan.
Verifikasi Lapangan Jadi Penentu Penerbitan SK
Setelah FGD, tim gabungan langsung melanjutkan peninjauan dan verifikasi faktual ke sejumlah titik lokasi yang diusulkan sebagai wilayah hutan adat. Tahapan ini menjadi penentu utama sebelum proses penetapan dilanjutkan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara menyatakan kesiapan memfasilitasi proses tersebut, termasuk mengawal pemenuhan hak masyarakat hukum adat di wilayah Kaltara. Pendampingan teknis dinilai penting untuk memastikan batas dan dokumen pengusulan memiliki dasar kuat.
Penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta indikatif kementerian terkait juga menjadi perhatian. Dengan begitu, wilayah adat yang ditetapkan tidak lagi sekadar usulan, melainkan memiliki pengakuan hukum yang memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam mengelola dan menjaga wilayahnya.