TANJUNG SELOR — DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mencapai kata sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diraih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir dan Muddain. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, Sekretaris Provinsi, serta unsur Forkopimda Kaltara turut hadir dalam agenda tersebut.
Empat Rekomendasi Strategis Badan Anggaran DPRD
Dalam laporan akhirnya, Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Supaad Hadianto menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu poin utama yang ditekankan.
Selain itu, DPRD mendorong peningkatan efektivitas belanja daerah dan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penguatan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah perbatasan, juga masuk dalam catatan penting yang direkomendasikan.
Persetujuan Aklamasi dan Penandatanganan Berita Acara
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan dan rancangan Surat Keputusan DPRD dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Persetujuan secara aklamasi pun diberikan, menandai restu resmi DPRD atas Ranperda tersebut.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi penanda tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dengan ini, Ranperda akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opini WTP ke-12 dan Komitmen Tata Kelola Keuangan
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen DPRD selama proses pembahasan Ranperda. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Pemprov Kaltara berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Persetujuan bersama ini menjadi wujud komitmen dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.