TARAKAN — Kecamatan Tarakan Barat memastikan insentif bagi 154 ketua rukun tetangga (RT) di lima kelurahan cair tepat waktu setiap tanggal 5 bulan berjalan. Langkah ini diambil untuk menjaga ritme pelayanan publik di tingkat tapak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pengurus RT yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Alur Birokrasi yang Disiplin: SPJ hingga Transfer Rekening
Camat Tarakan Barat, Sijabat K.T.M, S.STP, M.H, menjelaskan bahwa pencairan insentif tepat waktu bukanlah kebetulan. Pihaknya telah membangun alur kerja yang terstruktur sejak awal tahun. Disiplin ini dimulai dari pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran pada tanggal 20 setiap bulan.
Selanjutnya, pada tanggal 1 awal bulan, dilakukan verifikasi laporan kinerja yang diantar langsung oleh para ketua RT ke kantor kecamatan. Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, barulah pengajuan pencairan dilakukan pada tanggal 5 bulan berjalan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ketua RT.
Anggaran Tetap Mengalir di Tengah Efisiensi
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pengurus RT di wilayah Tarakan Barat. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, memastikan nominal insentif ketua RT tidak berkurang. Saat ini, setiap ketua RT menerima insentif sebesar Rp1.200.000 per bulan.
"Dalam kesempatan ini juga saya berpesan kepada Ketua RT agar dapat seirama, sejalan, dan satu komando dengan Bapak Wali Kota Tarakan, Bapak dr. H. Khairul, M.Kes. Karena walaupun di tengah efisiensi anggaran, Bapak Wali Kota Tarakan tetap menganggarkan dan tidak mengurangi nominal dari insentif Ketua RT," tegas Sijabat.
Sebaran 154 RT di Lima Kelurahan
Insentif ini menyasar seluruh ketua RT di bawah naungan Kecamatan Tarakan Barat. Rinciannya, Kelurahan Karang Anyar memiliki 70 RT, Kelurahan Karang Anyar Pantai sebanyak 33 RT, Kelurahan Karang Rejo 17 RT, Kelurahan Karang Harapan 17 RT, dan Kelurahan Karang Balik 17 RT. Total keseluruhan mencapai 154 RT.
Komitmen Kecamatan: Bukan dari Kami Jika Terlambat
Sijabat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketepatan waktu pencairan. Ia bahkan menyebutkan bahwa jika ada ketua RT yang mengeluhkan insentifnya lambat cair, dipastikan bukan berasal dari wilayah Kecamatan Tarakan Barat. Menurutnya, mekanisme yang disiplin dan transparan ini diharapkan dapat memacu seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga RT dan Dasa Wisma, untuk terus aktif menggiatkan program-program kemasyarakatan.
"Kecamatan Tarakan Barat juga berkomitmen untuk mengajukan insentif Ketua RT setiap tanggal 5 bulan berjalan. Dan itu sudah dirasakan oleh Ketua RT. Jadi kalau misalnya ada Ketua RT yang mengeluhkan insentifnya lambat cair, itu bukan dari Kecamatan Tarakan Barat, kayaknya," pungkas Sijabat.