KALIMANTAN UTARA — Pemerintah terus mendorong adopsi kendaraan elektrifikasi di Indonesia melalui sederet insentif fiskal yang diperbarui pada 2026. Untuk mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), skema pajaknya berbeda dengan Battery Electric Vehicle (BEV) maupun hybrid konvensional. Aturan terbaru tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai efektif per 1 April 2026.
PPnBM PHEV 2026: DPP 33,33% dari Harga Jual
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, mobil PHEV dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hanya 33,33% dari harga jual kendaraan. Artinya, beban pajak pembelian PHEV jauh lebih ringan dibandingkan mobil konvensional yang DPP-nya 100%.
Sebagai gambaran, untuk mobil listrik murni (BEV) dan fuel cell, PPnBM 15% dengan DPP 0% alias gratis. Sementara itu, mobil hybrid non-plug-in (HEV) dikenakan tarif PPnBM 6%–12% tergantung kapasitas mesin dan tingkat efisiensi bahan bakar.
PKB dan BBNKB PHEV: Diskon hingga 90% di Daerah Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik hanya 10% dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku juga untuk PHEV, sehingga pemilik hanya membayar sepersepuluh dari kewajiban pajak tahunan kendaraan bensin setara.
Namun, implementasi insentif ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat telah menerapkan pembebasan penuh PKB dan BBNKB untuk BEV, sementara untuk PHEV diskonnya bervariasi antara 50% hingga 90%. AutoFamily disarankan mengecek aturan lokal sebelum membeli.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026: Data Kendaraan Elektrifikasi Diperbarui
Mulai 1 April 2026, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi acuan baru perhitungan pajak kendaraan. Regulasi ini memperbarui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model-model PHEV produksi 2025–2026, termasuk dari merek seperti Toyota, Hyundai, dan Mitsubishi.
Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan penilaian kendaraan modifikasi. Jika pemilik mengganti komponen yang memengaruhi bobot atau spesifikasi kendaraan, NJKB bisa berubah dan berdampak pada besaran PKB tahunan. Pendataan yang lebih lengkap memudahkan pemerintah daerah menerapkan tarif insentif secara tepat sasaran.
Dasar Hukum: Perpres 55/2019 hingga UU HKPD
Seluruh kebijakan ini berakar pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai. Turunannya meliputi PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur besaran PPnBM berdasarkan jenis teknologi, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang memberi ruang bagi pemda memberikan insentif fiskal tambahan.
Bagi pemilik PHEV, kombinasi insentif ini membuat total biaya kepemilikan tahunan lebih rendah 30%–50% dibandingkan mobil konvensional sekelas. Namun, perlu diingat bahwa insentif PKB dan BBNKB tidak berlaku otomatis—pemilik harus mengajukan permohonan ke Samsat setempat dengan melampirkan STNK dan bukti registrasi kendaraan elektrifikasi.