Pencarian

Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri Cacat Hukum, Singgung Perkara Asabri

Jumat, 24 Juli 2026 • 16:28:01 WIB
Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri Cacat Hukum, Singgung Perkara Asabri
Kejagung membantah pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie dari Polri cacat hukum dengan merujuk pada preseden perkara Asabri.

KALIMANTAN UTARA — Polemik soal keabsahan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah mencuat ke publik dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah pihak menilai proses pengalihan status tersangka dari penyidik Polri ke Kejagung tidak sesuai prosedur. Namun, Kejagung dengan tegas membantah pandangan tersebut.

Dasar Hukum Pelimpahan Perkara

Rudi Margono menjelaskan, baik Polri maupun Kejaksaan memiliki kewenangan yang setara sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pelimpahan berkas perkara antar lembaga penyidik dimungkinkan secara hukum.

"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, mekanisme serupa bukanlah hal baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, pelimpahan perkara dari satu penyidik ke penyidik lain adalah sah.

Febrie Masih Berstatus Tersangka

Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, bukan dari institusi Kejagung.

Rudi menegaskan, proses hukum terhadap Febrie berjalan tanpa intervensi. Kejagung berkomitmen mengawal perkara ini secara transparan dan akuntabel, meski yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri.

Sebelumnya, Febrie juga dikabarkan masih menerima gaji dari negara. Kejagung pun mengonfirmasi hal tersebut, dengan catatan statusnya sebagai tersangka belum otomatis menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Preseden Perkara Asabri

Rujukan Kejagung pada kasus Asabri menjadi kunci dalam meredam keraguan publik. Dalam perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, pelimpahan perkara antar lembaga penyidik juga pernah terjadi dan tidak digugat secara hukum.

Dengan adanya preseden tersebut, Kejagung optimistis langkah hukum terhadap Febrie tidak akan terganjal masalah prosedural. Fokus kini beralih pada pembuktian materiil dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks