NUNUKAN — Kasus investasi bodong yang melibatkan seorang gadis berinisial RAH di Nunukan terus bergulir. Unit Reskrim Polres Nunukan telah memeriksa belasan pelapor yang mengaku menjadi korban skema investasi Amma Investasi. Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengonfirmasi proses pemeriksaan intensif tersebut pada Rabu (17/6/2026).
“Akumulasi kerugian yang dilaporkan para korban mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga sudah meminta keterangan awal kepada terduga pelaku. Kasusnya masih lidik statusnya saat ini,” ujar AKP Wisnu.
Korban Tersebar di Lima Provinsi, Bukan Hanya Nunukan
Dampak kasus ini ternyata tidak terbatas di Kabupaten Nunukan. Data internal korban yang terhimpun dalam grup WhatsApp khusus menunjukkan setidaknya 145 orang pernah tergabung. Saat ini, jumlah anggota grup tersisa sekitar 119 orang karena sebagian telah mencapai kesepakatan mediasi.
Dua korban, Rahma dan Lusi Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa anggota grup berasal dari berbagai daerah. “Korban bukan melulu dari Kabupaten Nunukan. Ada yang dari Kota Tarakan, Maluku, Makassar hingga DKI Jakarta. Dari Nunukan dan Sebatik sudah puluhan juga yang melapor,” kata mereka.
Nominal setoran dana para korban bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga lebih dari Rp 70 juta per orang. Sebagian besar anggota grup telah membuat laporan resmi ke polisi.
Modus: Modal Kedekatan dan Janji Untung Berlipat dalam 15 Hari
RAH, yang berdomisili di areal Pasar Jamaker, menggunakan pendekatan personal untuk menjaring korban. Ia dikenal sebagai pelanggan tetap toko perhiasan emas dan ponsel pintar milik Rahma, serta pelanggan tetap di kedai kopi milik Lusi Sri Wahyuni.
Setiap bertemu, RAH menawarkan bisnis dengan janji uang kembali berlipat hanya dalam waktu 15 hari. Untuk meyakinkan, ia menunjukkan bukti chat dan transfer keuntungan dari investor lain.
“Saya invest Rp 75 juta di bulan April 2026. Sempat kembali tiga kali, dan sekarang, tersisa Rp 10 juta lebih saja. Uang saya macet sampai sekarang,” tutur Rahma.
Lusi Sri Wahyuni menambahkan, “Bulan Februari 2026, saya investasikan Rp 75 juta. Tapi Rp 65 juta sebagai dana pinjaman, sementara Rp 15 juta sebagai uang yang saya investasikan. Baik pinjaman maupun hasil investasi, saya belum pernah rasa.”
Dua Laporan Masuk Sebelum Pemeriksaan Massal
Laporan pertama masuk pada 4 Juni 2026 dari korban bernama Dea Amalia dengan nomor bukti laporan polisi: B/162/VI/2026/Reskrim. Sehari kemudian, pada 5 Juni 2026, Rahma dan Lusi menyusul melapor ke Polres Nunukan.
AKP Wisnu menegaskan bahwa terduga pelaku RAH sudah menunjuk penasihat hukum. “Terduga pelaku juga sudah menunjuk PH. Dan kasusnya masih lidik, jadi belum kami tahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, enggan membeberkan detail kasus. “Saya belum berani menjelaskan kronologis lengkapnya, perkaranya masih lidik,” ujarnya.