TARAKAN — Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada empat kabupaten, Senin (25/5/2026). Keempat daerah yang kembali meraih opini WTP tahun 2026 itu adalah Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.
Dalam agenda resmi yang dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, dan jajaran pemerintah daerah, Dwi menegaskan opini tersebut bukan berdasarkan penilaian subjektif lembaga. “Keputusan kami berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
BPK Apresiasi Tindak Lanjut Listrik Sekolah di Tana Tidung
Di tengah capaian positif itu, BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang telah menindaklanjuti persoalan listrik di sekolah-sekolah. Dwi menyebut langkah itu menunjukkan komitmen daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Capaian tindak lanjut rekomendasi BPK di tiga kabupaten lain juga terbilang tinggi. Bulungan mencatat angka 91 persen, Nunukan 86 persen, dan Malinau 83 persen. Angka ini menunjukkan efektivitas pengawasan internal di masing-masing daerah.
Modus Baru: Token Listrik Dibeli Tak Sesuai Peruntukan
Namun di balik apresiasi tersebut, BPK memberikan peringatan keras. Hasil pemeriksaan menemukan modus praktik penyalahgunaan dalam pembelian token listrik yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.
Dwi Sabardiana menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan berdasarkan empat kriteria utama. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakta Singkat: Capaian dan Temuan BPK di Kaltara
- Empat kabupaten di Kaltara raih opini WTP tahun 2026: Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung
- Persentase tindak lanjut rekomendasi BPK: Bulungan 91%, Nunukan 86%, Malinau 83%
- Temuan khusus: pembelian token listrik tidak sesuai peruntukan di sejumlah daerah
Peringatan BPK ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Meski secara umum laporan keuangan dinyatakan wajar, praktik pembelian token listrik yang menyimpang tetap harus menjadi perhatian serius.
Ke depan, BPK akan terus memantau tindak lanjut atas temuan tersebut. Pemerintah daerah diminta segera melakukan perbaikan agar praktik serupa tidak terulang di tahun anggaran berikutnya.