Pencarian

HIV/AIDS di Kaltara Meningkat, DPRD Dorong Percepatan Payung Hukum Lintas Sektor untuk Penanganan

Rabu, 20 Mei 2026 • 13:44:29 WIB
HIV/AIDS di Kaltara Meningkat, DPRD Dorong Percepatan Payung Hukum Lintas Sektor untuk Penanganan
Komisi IV DPRD Kaltara menggelar rapat dengar pendapat membahas payung hukum penanganan HIV/AIDS.

TARAKAN — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Rabu (20/5/26). Pertemuan ini membahas urgensi pembentukan payung hukum yang lebih kuat untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS yang dinilai sudah dalam kondisi riskan.

Syamsuddin Arfah menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Saat itu, DPRD meminta Asisten 1 selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS untuk menyusun draf rancangan Peraturan Gubernur. Meski draf sudah rampung, mekanismenya belum masuk ke Biro Hukum.

Pergub atau Perda: Mana yang Lebih Tepat?

Forum rapat memunculkan dua pandangan strategis mengenai bentuk hukum yang paling tepat. Sebagian pihak mengusulkan Peraturan Gubernur karena setelahnya bisa langsung dibuat rencana aksi daerah. Namun, sebagian lain mendorong Peraturan Daerah karena penanganan HIV/AIDS melibatkan banyak sektor.

"Masing-masing punya alasan. Kalau dalam bentuk Pergub, nanti setelah itu langsung dibuatkan rencana aksi daerah. Tapi kalau Perda, banyak juga yang mengatakan kenapa harus Perda? Karena penanganan ini melibatkan lintas sektor," ujar Syamsuddin.

Kaltara sejatinya sudah memiliki Perda Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang mencakup pengaturan soal HIV/AIDS. Namun, usulan regulasi yang lebih spesifik tetap akan dikaji lebih dalam oleh internal Komisi IV DPRD.

Tarakan Jadi Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Dorongan pembentukan Perda yang lebih spesifik datang dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Berdasarkan data, Tarakan menempati urutan pertama temuan kasus HIV/AIDS di Kaltara, sementara Kabupaten Nunukan berada di posisi kedua.

Dinkes Tarakan berharap ada regulasi tingkat provinsi yang menjadi payung hukum lebih tinggi. Saat ini, regulasi yang dimiliki Kota Tarakan merupakan Perda tahun 2007 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Syamsuddin mencontohkan Kota Makassar yang sukses menerapkan Perda khusus penanggulangan HIV/AIDS. Menurutnya, DPRD akan melakukan kajian mendalam terkait urgensi, kebutuhan, serta perbandingan efektivitas antara Pergub dan Perda.

Pemerintah Daerah Lakukan Pembahasan Internal

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan menggelar pembahasan internal sebelum kembali duduk bersama legislatif. DPRD Kaltara berharap proses evaluasi ini tidak memakan waktu lama agar langkah akselerasi melalui rencana aksi daerah bisa segera diimplementasikan.

Rapat ini dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kaltara, antara lain Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Listiani. Turut hadir perwakilan instansi lintas sektor seperti Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Bagikan
Sumber: fokusborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks