NUNUKAN — Yusef Eka Darmawan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, mengungkapkan masih ada sekitar 16 persen peserta JKN di Nunukan yang tidak aktif. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari tunggakan iuran hingga pekerja yang pindah perusahaan tapi tidak mendaftar ulang secara mandiri.
Hal itu disampaikan Yusef usai mengikuti kegiatan di Sayn Cafe & Resto, Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa program JKN bukan sekadar layanan berobat gratis, melainkan juga deteksi dini penyakit untuk meningkatkan angka harapan hidup.
Pekerja SPPG: Level Bawah Belum Tersentuh JKN
Yusef menyoroti kondisi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nunukan. Dari informasi yang diterima BPJS Kesehatan, pekerja di level bawah seperti bagian distribusi dan pencuci piring belum terdaftar sebagai peserta JKN.
“Kalau kepala SPPG mungkin sudah ada yang terdaftar, tapi pekerja lainnya masih banyak yang belum,” ungkap Yusef dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Pihaknya telah mengimbau pemberi kerja SPPG untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. Aturan mewajibkan perlindungan kesehatan sejak seseorang direkrut dan menerima upah.
PPPK Baru: Belum Semua Terlindungi JKN
Tak hanya pekerja SPPG, pegawai PPPK yang baru diangkat di Nunukan juga belum seluruhnya mendapatkan perlindungan JKN. Yusef mengaku sudah melakukan advokasi saat rapat koordinasi agar anggaran JKN untuk PPPK bisa dialokasikan di APBD perubahan.
“Karena PPPK itu harus terlindungi JKN sejak menerima SK,” tegasnya.
Perusahaan, Restoran, dan Hotel Masih Bandel
Yusef juga menyoroti masih banyaknya perusahaan, restoran, hingga hotel di Nunukan yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya ke program JKN. Ia mencontohkan, ada laporan pekerja baru didaftarkan setelah bekerja satu tahun.
“Padahal seharusnya sejak mulai bekerja sudah harus mendapat perlindungan,” ujarnya.
Sanksi Tegas Menanti Pemberi Kerja Nakal
Aturan mengenai kewajiban pemberi kerja telah diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari surat peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Tinggal bagaimana keberanian pemerintah daerah dalam menindak,” pungkas Yusef.
Ia menambahkan, program JKN bersifat wajib sebagai bentuk gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau segera mendaftar untuk mengantisipasi risiko sakit yang tidak terduga.