Pencarian

Gubernur Kaltara Siapkan Lahan di Tanjung Selor untuk Pembangunan Gedung PTUN, Kantor Sementara Bakal Koordinasi dengan Pemkab Bulungan

Selasa, 12 Mei 2026 • 15:08:01 WIB
Gubernur Kaltara Siapkan Lahan di Tanjung Selor untuk Pembangunan Gedung PTUN, Kantor Sementara Bakal Koordinasi dengan Pemkab Bulungan
Gubernur Kaltara Zainal menyampaikan kesiapan lahan di Kota Baru Mandiri untuk pembangunan gedung PTUN.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Zainal saat menerima audiensi Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, di Gedung Badan Penghubung Kaltara, Jakarta, Senin (11/5). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penghubung Kaltara, Teddy Kusuma.

Lahan di Kota Baru Mandiri Siap Dihibahkan

Menanggapi permohonan hibah lahan dari MA RI, Gubernur Zainal menyebut Pemerintah Provinsi telah mengidentifikasi lokasi yang cocok di Tanjung Selor. “Untuk di Tanjung Selor ada lahan di kawasan Kota Baru Mandiri, nanti bisa dibangun di sana. Tinggal menyurati saja perihal permohonan hibah lahannya,” kata Zainal.

Langkah ini dinilai strategis mengingat Kaltara merupakan salah satu provinsi yang belum memiliki gedung PTUN sendiri. Kehadiran lembaga peradilan ini dinilai penting untuk menangani sengketa tata usaha negara antara masyarakat atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara.

Kantor Sementara: Pemkab Bulungan Jadi Sasaran Koordinasi

Selain pembangunan gedung utama, pertemuan itu juga membahas kebutuhan gedung operasional sementara selama proses konstruksi berlangsung. Gubernur Zainal meminta agar permohonan tersebut dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten Bulungan.

“Terkait kantor sementara bisa menyurati ke Bupati Bulungan, kami siap membantu,” ujarnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi pembangunan tanpa mengganggu pelayanan hukum yang sudah berjalan.

Dukungan Penuh untuk Percepatan Pelayanan Hukum

Melalui audiensi ini, Gubernur Zainal menegaskan bahwa Pemprov Kaltara siap memfasilitasi proses penyediaan lahan yang dibutuhkan. PTUN sendiri merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki tugas spesifik menangani sengketa administrasi antara warga negara dengan pejabat publik akibat diterbitkannya keputusan tata usaha negara.

Dengan adanya kepastian lahan dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan proses pembangunan PTUN di Kaltara dapat segera terealisasi. Hal ini dinilai akan mendukung pelayanan hukum dan peradilan yang lebih optimal bagi masyarakat di provinsi termuda di Pulau Kalimantan tersebut.

Bagikan
Sumber: pembawakabar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks