TARAKAN — Persoalan parkir sembarangan di badan jalan di pusat Kota Tarakan belum menemukan titik terang. Dishub setempat mengaku masih berada di tahap kajian untuk merumuskan aturan penindakan, khususnya bagi kendaraan yang parkir di luar area yang ditentukan saat jam kerja berlangsung.
Kepala Dishub Tarakan menyebut peningkatan jumlah kendaraan menjadi faktor utama yang memperparah kondisi lalu lintas. “Kami tidak bisa serta-merta melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi di jam sibuk,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Pihak Dishub memprioritaskan ruas jalan yang selama ini menjadi titik kemacetan akibat parkir liar. Beberapa di antaranya adalah jalan di sekitar pusat perbelanjaan dan perkantoran yang padat aktivitas pada pagi hingga sore hari.
Dalam kajian ini, Dishub juga mempertimbangkan faktor sosial ekonomi. Banyak pemilik kendaraan yang merupakan pekerja atau pengunjung yang kesulitan mencari lahan parkir resmi karena terbatasnya kapasitas.
Hingga saat ini, Dishub belum menetapkan target kapan regulasi penindakan parkir liar akan berlaku. “Kami ingin aturan yang dihasilkan nanti bisa diterima semua pihak, bukan malah menimbulkan masalah baru,” tambah Kepala Dishub.
Alternatif solusi yang turut dibahas dalam kajian adalah penambahan titik parkir resmi dan optimalisasi lahan kosong milik pemerintah daerah. Namun, semua masih dalam tahap wacana.
Warga berharap ada tindakan nyata dari pemkot untuk mengurai kemacetan yang kian parah. Sebagian pengguna jalan menilai, tanpa penindakan tegas, parkir liar akan terus terjadi dan merugikan banyak pihak.