TARAKAN — Praktik penarikan tarif melebihi ketentuan resmi oleh oknum petugas taksi bandara menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Tarakan dan Koperasi Avia Jasa Bandara Juwata Tarakan. Temuan ini terungkap dalam pertemuan yang digelar Senin (25/5) di kantor koperasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan kunjungan lapangan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. “Kami ingin memastikan layanan transportasi bandara ini berjalan tertib, transparan dan tidak merugikan masyarakat. Karena bandara adalah salah satu wajah daerah yang pertama kali dilihat pendatang,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak koperasi mengakui adanya oknum petugas yang menarik tarif melebihi ketentuan resmi. DPRD meminta persoalan ini dibenahi secara serius agar tidak terulang kembali.
Komisi III mendorong pengawasan internal diperketat, baik terhadap petugas lapangan maupun sistem pembayaran tarif kepada penumpang. “Pelayanan transportasi umum di area bandara harus mengedepankan profesionalitas serta kepastian tarif,” tegas Randy.
Selain membahas pelayanan, DPRD juga menyoroti usulan penyesuaian tarif taksi bandara yang diajukan Koperasi Avia Jasa. Usulan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh bersama Dinas Perhubungan dan bagian ekonomi pemerintah daerah.
Randy menyebut, penyesuaian tarif pada prinsipnya dapat dipahami mengingat tarif yang berlaku saat ini sudah cukup lama diterapkan, sementara biaya operasional kendaraan mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. “Kalau memang ada kenaikan biaya operasional, tentu itu bisa dibahas. Tapi mekanismenya harus jelas dan dilakukan sesuai regulasi supaya masyarakat juga memahami dasar perhitungannya,” katanya.
DPRD berharap koordinasi antara koperasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat berjalan lebih baik sehingga pelayanan di Bandara Juwata semakin tertata. Agenda kunjungan lapangan tersebut juga membahas titik lokasi pangkal ojek bandara dan pelayanan transportasi di kawasan bandara.