Pencarian

Bapenda Kaltara Ingatkan Warga Nunukan Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sebelum 31 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 • 11:01:01 WIB
Bapenda Kaltara Ingatkan Warga Nunukan Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sebelum 31 Oktober 2026
Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan Samsul mengimbau warga memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan sebelum 31 Oktober 2026.

NUNUKAN — Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, menyampaikan imbauan tersebut di sela kegiatan razia pajak kendaraan bermotor yang digelar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan. Razia menyasar pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak di kawasan Alun-Alun Nunukan.

Program pembebasan denda memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan biaya keterlambatan. Warga cukup melunasi pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pajak kendaraan yang mati apabila lewat masa pajaknya itu seharusnya dikenakan denda. Tetapi dengan program ini, dendanya nol rupiah," jelas Samsul.

Denda Kembali Berlaku Mulai November 2026

Samsul menekankan sisa waktu Oktober harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajiban setelah November akan kembali dikenakan denda sesuai aturan normal.

"Jika lewat dalam dua hari ini dan sudah memasuki bulan November, maka denda pajak kembali diberlakukan. Jadi, sekali lagi, harapan saya wajib pajak benar-benar memanfaatkan program keringanan denda pajak ini selama bulan Oktober," tegasnya.

Potongan 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan dari Luar Kaltara

Bapenda Kaltara juga menyediakan insentif lain berupa keringanan bagi masyarakat yang memutasi kendaraan masuk dari luar daerah ke wilayah Kaltara. Pemilik kendaraan berhak memperoleh potongan 50 persen terhadap biaya yang masuk dalam cakupan ketentuan program.

Berbeda dengan pembebasan denda pajak yang berakhir pada Oktober, insentif mutasi kendaraan masih dapat dimanfaatkan hingga Desember 2026. Dua program ini berjalan bersamaan di wilayah Nunukan dan daerah lain di Kaltara.

"Jadi ada dua program yang memberikan keringanan kepada wajib pajak, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Samsul.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Tertib Administrasi Kendaraan

Bapenda Kaltara berharap kedua kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Program ini juga diarahkan mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak serta tertib administrasi kendaraan bermotor.

Bagi warga Nunukan yang masih memiliki tunggakan, pembayaran dapat dilakukan di kantor UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan sebelum batas waktu berakhir. Petugas juga membuka layanan di lokasi razia pajak kendaraan selama Oktober 2026.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pusaranmedia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks