TARAKAN — Sosialisasi program keringanan pajak digelar di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, melibatkan pejabat Bapenda Kaltara, puluhan tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, hingga pengurus paguyuban se-Kota Tarakan. Kegiatan dipimpin Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa'ad Hadianto.
Langkah tersebut menyesuaikan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari tujuh objek pajak yang dikelola pemerintah provinsi, sosialisasi difokuskan pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor karena paling dekat dengan aktivitas harian warga.
Rincian Insentif: Potongan 50 Persen untuk Pelat Luar KU
Kasubdit Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, menyebut pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang mutasi masuk ke Kaltara mendapat potongan hingga 50 persen untuk PKB. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur itu juga mencakup penghapusan denda administratif dan pembebasan opsen.
"Untuk kendaraan pelat luar selain KU yang mutasi masuk ke Kaltara, kita berikan potongan hingga 50 persen untuk PKB-nya. Kita harapkan kendaraan yang sudah operasional permanen di sini bisa dimutasikan agar menjadi objek potensi daerah Kaltara," ujar Syamsuddin.
Skema insentif diberikan hingga 31 Desember 2026. Rentang waktu panjang disiapkan karena pengurusan pemindahan berkas administrasi kendaraan biasanya memakan waktu.
Pemutihan Denda Dievaluasi, Bisa Diperpanjang jika Antusias
Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, tahap awal diberlakukan satu bulan hingga 31 Oktober. Bapenda Kaltara akan mengevaluasi efektivitas dan tingkat partisipasi masyarakat sebelum memutuskan perpanjangan.
"Untuk penghapusan denda sementara ini diprogramkan satu bulan sampai 31 Oktober. Nanti kalau responnya bagus, sambil kita evaluasi dalam seminggu lebih berjalan ini kalau minatnya tinggi bisa kita perpanjang, seperti tahun lalu juga ada kita perpanjang," jelas Syamsuddin.
Bapenda mencatat antusiasme positif dari warga Tarakan. Forum tatap muka bersama ketua RT dan pimpinan organisasi masyarakat dipakai sebagai sarana memperluas jangkauan informasi program keringanan pajak.
Realisasi PKB Baru 71 Persen, PAD Kaltara 75 Persen
Hingga pertengahan Oktober 2026, realisasi penerimaan PKB Kaltara menembus 71 persen. Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kaltara secara keseluruhan menyentuh 75 persen.
Angka tersebut merangkum gabungan sektor pajak daerah, retribusi, hingga pendapatan sah lain seperti bunga deposito daerah. Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan selama periode yang tersedia.
"Pajak itu kan dari kita untuk kita. Hasil yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk program pembangunan pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Selagi ada program keringanan ini, kami imbau masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin," pungkas Syamsuddin.