TANJUNG SELOR — Bupati Bulungan Syarwani menegaskan posisi pendidikan dan kesehatan sebagai belanja prioritas daerah, bukan pelengkap di sela proyek infrastruktur. Dua pos itu masing-masing dikunci di angka 20 persen dan 14 persen dari APBD 2027. Angka tersebut disampaikan dalam nota jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat raperda.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (26/1/2026). Selain APBD 2027, tiga raperda lain yang dibahas adalah Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 2025–2044, Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat, serta pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.
Pendidikan 20 Persen untuk Wajib Belajar 12 Tahun
Alokasi pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD. Syarwani menyebut porsi itu menopang wajib belajar 12 tahun, peningkatan mutu layanan, serta pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.
Artinya, pos pendidikan tidak dipangkas untuk membiayai sektor lain. Kewajiban konstitusional itu dijadikan lantai anggaran, bukan target yang bisa dinegosiasikan tiap tahun.
Kesehatan 14 Persen, Fokus Puskesmas hingga Dokter Spesialis
Di sektor kesehatan, porsi minimal 14 persen dari APBD diarahkan ke penguatan fasilitas puskesmas dan rumah sakit daerah. Anggaran itu juga menutup penambahan tenaga medis atau dokter spesialis serta kepesertaan jaminan kesehatan melalui BPJS.
"Untuk sektor kesehatan, porsi anggaran minimal 14 persen dari APBD disalurkan untuk memperkuat fasilitas Puskesmas, rumah sakit daerah, penambahan tenaga medis atau dokter spesialis, serta kepesertaan jaminan kesehatan melalui BPJS," ungkap Syarwani.
SPALD 2025–2044 Jadi Pedoman Sanitasi Dua Dekade
Raperda rencana induk SPALD disiapkan sebagai pedoman pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkelanjutan. Masa berlakunya panjang, 2025 sampai 2044, atau hampir dua dekade.
Sistem pengelolaannya mencakup metode setempat dan terpusat. Penerapan tiap metode disesuaikan dengan karakteristik kawasan dan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak semua wilayah dipaksa memakai satu model layanan yang sama.
Perikanan Perairan Darat dan Tiga Kelurahan Baru
Dua raperda lain menyentuh sektor yang jarang jadi sorotan anggaran daerah. Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat mengatur tata kelola sumber daya ikan di sungai, danau, dan rawa. Sementara raperda pembentukan kelurahan menyiapkan status administratif bagi Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur di Kecamatan Tanjung Selor.
Pembentukan tiga kelurahan itu berdampak langsung pada layanan publik. Setiap kelurahan baru menuntut struktur pemerintahan, anggaran operasional, dan pembagian wilayah kerja yang jelas. Nota jawaban bupati menjadi tahap sebelum DPRD Bulungan mengambil keputusan atas keempat raperda tersebut.