TANJUNG SELOR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Utara menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan masyarakat Desa Tanah Kuning. Forum yang dipimpin Muddain bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin itu membahas empat isu utama: keterbukaan pengelolaan dana desa, tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan Ketua RT, serta transparansi penyaluran CSR.
Muddain menyebut RDP sebagai ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari jalan keluar melalui dialog. Ia menekankan setiap persoalan perlu diklarifikasi menyeluruh agar penyelesaiannya tidak bersandar pada asumsi.
Empat Persoalan yang Dibahas di RDP
- Keterbukaan pembangunan dan pengelolaan dana desa
- Tata kelola koperasi serta kebun plasma
- Mekanisme pemilihan Ketua RT
- Transparansi pelaksanaan program CSR perusahaan
Menurut Muddain, penyelesaian harus berdasar fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. "DPRD memfasilitasi agar aspirasi masyarakat bisa didengar dan ditindaklanjuti. Karena itu, semua pihak harus terbuka, memberikan penjelasan sesuai kewenangannya, serta bersama-sama mencari penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.
Rekomendasi: Musyawarah Lanjutan dan Klarifikasi Status Kebun
DPRD Kaltara merekomendasikan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah lanjutan. Forum itu diharapkan mengklarifikasi persoalan pembangunan desa berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Untuk persoalan administrasi dan status hukum kebun yang dipermasalahkan, DPRD meminta klarifikasi dilakukan melalui koordinasi dinas terkait dan Koperasi Mega Buana. DPRD juga mendorong penguatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan, terutama soal keterbukaan penyaluran CSR serta aspirasi warga terkait kewajiban perusahaan.
Mengapa Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Muddain menilai transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa maupun hubungan antara masyarakat dan perusahaan. Keterbukaan informasi diperlukan agar warga mengetahui proses pembangunan, pengelolaan program, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Ia berharap rekomendasi RDP tidak berhenti sebagai catatan rapat. "Yang terpenting, ada kejelasan dan tindak lanjut. Persoalan masyarakat harus diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme yang benar. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
DPRD Kaltara menegaskan akan terus menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan untuk mendorong penyelesaian aspirasi warga Desa Tanah Kuning. Persoalan di desa Kecamatan Tanjung Palas itu diharapkan tertangani secara terbuka dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.