KALIMANTAN UTARA — Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini menangani langsung perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/9/2026).
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri.
Lahan 1.268 Hektare Diduga Ditanami Tebu di Kawasan Inhutani
Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu oleh PT PSMI. Lahan tersebut beririsan dengan area milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," tegas Saiful.
Penyitaan Dokumen dan Perhitungan Ahli Masih Berjalan
Penyidik belum berhenti pada pemeriksaan saksi. Saiful menyatakan timnya telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi serta mengajukan permintaan perhitungan kepada ahli.
"Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful dalam keterangan resminya.
Belum Ada Tersangka, Penyidik Perluas Pendalaman Lahan
Meski kerugian negara disebut telah terjadi, Kejagung belum menjerat pihak mana pun sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.
"Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut," ujar Saiful mengenai arah pendalaman perkara.
Langkah penyidikan lanjutan mencakup pemeriksaan saksi tambahan, penyitaan aset, dan pengumpulan alat bukti guna menemukan konstruksi hukum yang utuh sebelum penetapan tersangka diumumkan.