TARAKAN — Komisi IV DPRD Kalimantan Utara menekankan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan terganggunya akses layanan kesehatan warga. Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyatakan keberlanjutan kepesertaan JKN adalah kunci utama mewujudkan UHC pada 2026.
“Yang paling penting pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai terganggu. Pemerintah daerah bersama DPRD dan BPJS harus mencari solusi agar kepesertaan JKN tetap berjalan dan target UHC tahun 2026 dapat tercapai,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri jajaran Pemprov Kaltara, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII.
Nunukan dan Tarakan Jadi Titik Kritis
Dalam pembahasan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan disebut sebagai dua daerah dengan risiko tinggi terhadap kegagalan pencapaian UHC 2026. Komisi IV mendesak pemerintah kabupaten/kota segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta JKN.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan data kepesertaan akurat. Sekaligus mencegah dua masalah: peserta yang tak lagi memenuhi syarat tapi masih tercatat, dan warga miskin yang seharusnya terdaftar justru belum masuk sistem.
Pemprov Kaltara Jamin Pendanaan hingga Triwulan III 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan komitmen mengupayakan pembiayaan kepesertaan JKN hingga Triwulan III tahun 2026, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sementara pembiayaan untuk Triwulan IV akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD, pemkab/pemkot, dan BPJS Kesehatan.
Komisi IV mendorong optimalisasi kepesertaan dari sektor formal. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta meningkatkan pendataan dan pendaftaran pekerja serta badan usaha yang belum menjadi peserta JKN.
CSR Perusahaan Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan
Selain mengandalkan APBD, Komisi IV mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah ini diharapkan mengurangi beban pembiayaan yang selama ini bertumpu pada pemerintah daerah.
“Penguatan kolaborasi diperlukan agar beban pembiayaan tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah, tetapi dapat ditopang melalui berbagai sumber yang sah dan sesuai ketentuan,” tegas Syamsuddin.
Dengan sinergi antara DPRD Kaltara, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan dunia usaha, keberlangsungan Program JKN di Kalimantan Utara diharapkan tetap terjaga. Target UHC 2026 pun diyakini bisa tercapai sehingga masyarakat Kaltara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.