TARAKAN — DPRD Kalimantan Utara memastikan Ranperda tentang Penghargaan Daerah rampung di tingkat daerah. Pansus I bersama BKD dan Dinas Sosial melakukan pencermatan akhir terhadap seluruh materi muatan di Tarakan, sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur di Samarinda.
Rapat dipimpin Anggota Pansus I, Herman, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain. Dari unsur perangkat daerah, hadir Kepala BKD Andi Amriampa dan Kepala Dinas Sosial Pollymaart Sijabat beserta staf.
Mengapa Ranperda Ini Dibutuhkan?
Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Selama ini, belum ada payung hukum yang mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa membangun Kaltara.
"Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah," ujar Herman. Ia menambahkan, penghargaan yang diberikan nantinya harus memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif.
Isi Regulasi: Kriteria Hingga Tata Cara Pemberian
Regulasi ini tidak hanya mengatur bentuk penghargaan. Herman menjelaskan, Ranperda juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan. Semua dirancang agar pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Tahapan Selanjutnya: Fasilitasi Kemendagri
Setelah pembahasan di tingkat Pansus selesai, Ranperda akan segera diajukan ke Kemendagri untuk menjalani proses fasilitasi. Hasil fasilitasi tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dan Pemprov Kaltara untuk menetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Kaltara berharap Perda ini kelak bisa menjadi bentuk apresiasi resmi pemerintah daerah. Penghargaan akan diberikan kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah memberikan dedikasi dan kontribusi nyata bagi kemajuan serta pembangunan di Kalimantan Utara.