KALIMANTAN UTARA — Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan pengamanan terhadap pejabat tinggi Kejaksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang diajukan oleh institusi Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak terkait dengan isu-isu lain yang saat ini beredar di publik.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Nas dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Dasar Hukum dan Batasan Tugas Pengamanan
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama dalam operasi pengamanan ini. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur skema perlindungan bagi jaksa yang tengah menangani perkara dengan risiko tinggi, termasuk ancaman keselamatan jiwa.
Brigjen Nas menekankan bahwa pengamanan yang dilakukan TNI bersifat terbatas pada perimeter luar kediaman Febrie. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” sambung dia, membantah spekulasi yang mengaitkan penjagaan ketat tersebut dengan kasus-kasus besar yang tengah ditangani Jampidsus.
Operasi Penggeledahan Tetap di Bawah Kewenangan Polri
Dalam kesempatan yang sama, Nas juga memberikan klarifikasi terkait proses hukum lain yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa gelombang penggeledahan di sejumlah lokasi yang menjadi sorotan publik merupakan ranah kerja Kepolisian Republik Indonesia.
“Terkait penggeledahan di sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan kewenangan dari Polri,” jelas Nas, memisahkan secara tegas antara tugas pengamanan personel dan tugas penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum lain.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang mencampuradukkan kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara dan PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan tersebut, polisi dikabarkan menyita 74 kilogram emas dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan spesifik permintaan pengamanan untuk Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, sumber di lingkungan kejaksaan menyebut peningkatan kewaspadaan ini berkaitan dengan perkembangan penyidikan beberapa perkara besar yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan dengan pengaruh luas.