TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Utara menuntaskan rapat kerja finalisasi Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6). Rapat yang digelar di Kantor Banhub Provinsi Kaltara itu dipimpin Ketua Pansus I Herman, S.Pi., dan dihadiri anggota Pansus I H. Ladullah, Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Apa Saja yang Berubah dalam Perda BMD?
Perubahan yang difinalisasi mencakup tiga poin utama. Pertama, penyesuaian nomenklatur agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Kedua, penataan regulasi sewa aset daerah yang selama ini dinilai belum jelas mekanismenya. Ketiga, penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) untuk melindungi aset daerah dari risiko bencana atau situasi darurat lainnya.
Aset Limpahan Kaltim: Celah yang Harus Ditutup
Di tengah pembahasan teknis, Pansus I menyoroti persoalan krusial: carut-marutnya pendataan aset. Mereka mendesak pemerintah provinsi segera melakukan validasi dan inventarisasi, khususnya terhadap aset-aset yang menjadi limpahan dari Kalimantan Timur pasca-pemekaran. Sejumlah aset ini hingga kini belum tercatat secara resmi dalam sistem pengelolaan BMD Kaltara.
“Aset-aset pasca-pemekaran ini harus segera divalidasi dan ditertibkan. Kita tidak boleh membiarkan ada aset daerah yang terlantar atau tidak jelas statusnya, karena itu membuka celah lebar bagi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Herman dalam rapat tersebut.
Berita Acara Ditandatangani, Target Paripurna Segera
Sebagai langkah konkret mempercepat legalitas regulasi, rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD dan Kepala Biro Hukum. Dokumen ini menjadi komitmen bersama agar draf perubahan Perda segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi. Setelah itu, regulasi akan ditetapkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara.
“Penandatanganan ini adalah komitmen bersama agar draf ini bisa segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi, sebelum akhirnya kita tetapkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara,” pungkas Herman.