TANJUNG SELOR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Utara bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) dan sejumlah pihak akhirnya membuahkan peta jalan baru. Pertemuan di Sekatak itu mempertemukan warga, Dinas ESDM Kaltara, Kementerian ESDM, serta perwakilan perusahaan pemegang konsesi, PT BTM.
Isi Tuntutan Warga Sekatak yang Disuarakan di RDP
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan mendasar. Mereka menilai aktivitas pertambangan emas yang berjalan selama ini belum memberikan ruang partisipasi bagi warga lokal. Keberadaan PT BTM di atas lahan seluas sekitar 4.300 hektare dinilai belum berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di sekitar konsesi.
Warga menginginkan adanya skema pengelolaan yang lebih adil. Mereka tidak ingin hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Muddain: Investasi Harus Berdampak ke Ekonomi Warga
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain menegaskan bahwa kehadiran investasi tambang tidak boleh sekadar mengeruk sumber daya alam. “Yang paling penting, masyarakat Sekatak harus mendapatkan manfaat dari potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya tanpa mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Muddain.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan semestinya mampu memberikan efek berganda, mulai dari kesempatan kerja hingga peningkatan ekonomi warga. DPRD, kata dia, akan memastikan seluruh aspirasi ini dibahas secara terbuka dan transparan.
Opsi WPR dan Koperasi Jadi Andalan
Dinas ESDM Kaltara yang hadir dalam RDP memaparkan sejumlah opsi yang bisa ditempuh. Selain pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ada pula wacana pembentukan koperasi masyarakat hingga skema kerja sama antara warga dan perusahaan pemegang izin.
DPRD juga meminta dilakukan pencocokan data antara batas wilayah desa dengan area konsesi PT BTM. Langkah ini dinilai krusial agar pembahasan ke depan lebih objektif. “Dengan data yang jelas, maka solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” tegas Muddain.
Perlindungan Hak Masyarakat Adat Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Muddain mengingatkan bahwa keterikatan historis dan sosial warga dengan wilayah tambang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal penyelesaian persoalan secara komprehensif, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar warga Sekatak di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara. Mereka menuntut adanya kejelasan nasib lahan dan keterlibatan dalam pengelolaan emas di wilayah mereka.