KALIMANTAN UTARA — Edison langsung dijebloskan ke sel tahanan tanpa melalui proses pemeriksaan pendahuluan yang panjang. KPK memastikan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Dugaan Pelanggaran dan Modus Operandi
KPK belum merinci secara detail pasal yang disangkakan kepada Edison. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim diduga terkait dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Modus yang digunakan diduga melibatkan sejumlah pihak swasta dan pegawai negeri. KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan aktor lain dalam kasus ini.
Dari Panggung Politik ke Sel Tahanan
Penangkapan Edison menjadi ironi tersendiri. Baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ia harus berhadapan dengan hukum. Sebelum terjaring OTT, Edison dikenal sebagai politisi yang kerap mengkampanyekan tata kelola pemerintahan bersih.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilai pastinya masih dalam penghitungan penyidik.
Respons KPK dan Langkah Hukum Selanjutnya
"KPK menahan tersangka Edison untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Edison kini mendekam di ruang tahanan yang sama dengan sejumlah kepala daerah lain yang lebih dulu tersandung kasus serupa. Penyidik memiliki waktu 60 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Nasib Administrasi Pemerintahan Muara Enim
Dengan ditahannya Edison, roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim tetap berjalan. Wakil Bupati akan mengambil alih tugas sehari-hari sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati. Kementerian Dalam Negeri disebut telah diinformasikan mengenai kondisi ini.
Kasus Edison menjadi pengingat bagi para pejabat daerah bahwa OTT KPK bisa terjadi kapan saja. Sepanjang 2026, ini merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah aktif.