Pencarian

Kemenag Kaltara Ajak Pemda, Pelaku Usaha, dan Masyarakat Perkuat Sinergi Menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:44:46 WIB
Kemenag Kaltara Ajak Pemda, Pelaku Usaha, dan Masyarakat Perkuat Sinergi Menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026
Kanwil Kemenag Kaltara menggelar rapat koordinasi dengan pemda dan pelaku usaha guna percepatan sertifikasi halal.

TANJUNG SELOR — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Langkah ini menjadi krusial mengingat tenggat waktu implementasi penuh tinggal menghitung bulan.

Mengapa Sinergi Menjadi Kunci Menuju Oktober 2026?

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan menyasar produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Kanwil Kemenag Kaltara menilai, tanpa koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan komunitas, target tersebut sulit tercapai.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif pemda dalam memberikan pendampingan, kemudahan akses layanan, dan sosialisasi sangat menentukan. Pelaku usaha juga harus proaktif," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, melalui keterangan resmi yang diterima media.

Fakta Singkat: Siapa yang Wajib dan Kapan?

  • Oktober 2026: Batas akhir kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan bahan bakunya.
  • Sasaran: Seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM dan industri rumah tangga yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut di wilayah Kaltara.
  • Lembaga Pelaksana: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kanwil Kemenag dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Peran Strategis Pemda dalam Percepatan Sertifikasi

Kanwil Kemenag Kaltara menyoroti pentingnya dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. Bentuk dukungan itu bisa berupa alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi gratis bagi pelaku UMKM, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Halal daerah, hingga integrasi persyaratan halal dalam perizinan usaha.

“Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana eksekusi di lapangan. Pemda bisa menjadi katalisator dengan menyediakan layanan one-stop service untuk pengurusan sertifikat halal,” tambahnya.

Dampak Bagi Pelaku Usaha dan Konsumen di Kaltara

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga peluang pasar. Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan daya saing, baik di pasar lokal maupun ekspor. Sementara bagi konsumen, jaminan halal memberikan kepastian dan ketenangan dalam mengonsumsi produk.

Kanwil Kemenag Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Mereka diimbau untuk tidak menunggu hingga batas akhir, melainkan segera mengurus sertifikasi dari sekarang.

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radartarakan.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks