Pencarian

Eksportir Wajib Parkir DHE SDA di Bank Mandiri, BRI, BNI Mulai Juni 2026—Insentif Pajak 0% bagi yang Patuh

Senin, 01 Juni 2026 • 14:20:34 WIB
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA di Bank Mandiri, BRI, BNI Mulai Juni 2026—Insentif Pajak 0% bagi yang Patuh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif pajak 0% bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di bank BUMN mulai Juni 2026.

KALIMANTAN UTARAInsentif Pajak 0%: Hadiah bagi Eksportir Patuh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, seluruh eksportir wajib merepatriasi DHE SDA dengan kepatuhan 100%. Bagi yang patuh, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan khusus. "Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Bentuk insentifnya adalah pengenaan tarif PPh lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Purbaya menjelaskan, tarifnya bisa mencapai 0%, tergantung jangka waktu penempatan dana. "Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%," jelasnya. Ia memberi gambaran: yield obligasi biasanya kena pajak 20%, tapi jika dananya berasal dari DHE SDA, pajak instrumen itu nol.

Aturan Baru: 100% untuk Nonmigas, 30% untuk Migas

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal 50%. Tujuannya menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Kebijakan ini dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian domestik.

Relaksasi untuk Eksportir dengan Mitra Dagang Bilateral

Ada relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan nonmigas yang memiliki afiliasi dengan negara terikat perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Eksportir tersebut boleh menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka hanya wajib menempatkan valas minimal 30% dana selama tiga bulan dan dapat menukarkan valas di bank selain bank BUMN.

"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," jelas Purbaya.

Kebijakan ini diharapkan menambah pasokan valas di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa, dan menstabilkan nilai tukar Rupiah. Bagi eksportir yang patuh, keuntungannya jelas: pajak lebih rendah, bahkan bisa nol persen.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks