TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai mengurai benang kusut administrasi yang selama ini mengganjal pengembangan infrastruktur di sejumlah sekolah menengah pertama. Rencana penggabungan atau merger antara SMP Negeri 13 dan SMP Negeri 14 kini menjadi prioritas untuk mengoptimalkan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, menjelaskan bahwa kendala utama SMPN 13 saat ini adalah status lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai aset milik SMPN 7 Tarakan. Kondisi ini menyebabkan sekolah tersebut tidak memiliki legalitas lahan mandiri yang menjadi syarat mutlak pencairan anggaran pusat.
Kendala Lahan Hambat Kucuran Dana Revitalisasi dari Pusat
Persoalan legalitas ini berdampak langsung pada terhentinya aliran dana bantuan dari pemerintah pusat. Selama status tanah belum berdiri sendiri, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dapat memproses usulan pembangunan atau perbaikan gedung bagi SMPN 13.
“Sulit bagi SMP 13 untuk mendapatkan bantuan revitalisasi atau pembangunan sarana dari Dapodik karena mereka tidak punya legalitas lahan sendiri. Selama asetnya masih milik SMP 7, bantuan pusat tidak bisa turun,” ujar Tamrin, Jumat (8/5/26).
Meski upaya pemisahan aset telah diupayakan dalam beberapa waktu terakhir, hingga kini belum ditemukan titik temu yang konkret. Merger dipandang sebagai jalan keluar paling rasional agar para siswa tetap bisa menikmati fasilitas gedung yang memadai tanpa terganjal aturan administrasi lahan.
Paradoks Fasilitas: Sekolah Padat vs Belasan Ruang Kelas Kosong
Selain urusan legalitas, Pemkot Tarakan menyoroti ketimpangan distribusi siswa di area perkotaan. Dinas Pendidikan mencatat adanya fenomena penurunan jumlah pendaftar di beberapa sekolah negeri, sementara di sekolah lain justru terjadi penumpukan siswa yang melebihi kapasitas ruang gerak.
Tamrin mengungkapkan adanya paradoks di lapangan, terutama terkait fasilitas penunjang seperti lapangan olahraga. Saat ini, siswa di SMPN 13 dan SMPN 7 harus berdesakan saat melakukan aktivitas luar ruangan karena keterbatasan lahan.
“Ada paradoks di lapangan. Di satu sisi ada sekolah yang ruang geraknya sangat terbatas, di sisi lain SMP 14 punya belasan kelas yang masih kosong. Di sekolah perkotaan lain seperti SMP 4, 5, dan 11 juga terjadi penurunan jumlah pendaftar,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Tepis Isu Penurunan Nilai Akreditasi Sekolah
Menanggapi kabar yang beredar di masyarakat, Tamrin menegaskan bahwa rencana penggabungan ini bukan disebabkan oleh buruknya nilai akreditasi sekolah. Ia meluruskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memenuhi standar sarana dan prasarana agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
“Ini bukan soal nilai akreditasi yang jatuh, tapi soal bagaimana kita memenuhi syarat akreditasi itu. Tanpa lahan mandiri dan fasilitas yang memadai, mustahil kita bisa mencapai standar pendidikan yang berkualitas,” tegas Tamrin.
Jika rencana merger ini terealisasi, ruang-ruang kelas yang kosong di SMPN 14 akan diproyeksikan sebagai lokasi sementara bagi program Sekolah Nasional Terintegrasi. Selain itu, lokasi tersebut juga disiapkan untuk mendukung pembangunan Sekolah Unggulan di wilayah timur Tarakan.
Hingga saat ini, Pemkot Tarakan masih terus melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final. Pemerintah memastikan bahwa kepentingan hak belajar siswa akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan kebijakan merger ini.