Pencarian

Pemprov Kaltara Berlakukan Pajak Transportasi Air dan Insentif Kendaraan Disabilitas

Rabu, 06 Mei 2026 • 14:56:39 WIB
Pemprov Kaltara Berlakukan Pajak Transportasi Air dan Insentif Kendaraan Disabilitas
Pemerintah Provinsi Kaltara mulai memberlakukan pajak untuk kendaraan transportasi air sebagai sumber PAD baru.

TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mengimplementasikan kebijakan pajak baru yang menyasar sektor transportasi air. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi geografis wilayah yang didominasi jalur perairan, sekaligus upaya memperluas basis pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan bahwa pemberlakuan pajak kendaraan di atas air merupakan langkah adaptif. Selama ini, potensi dari sektor transportasi perairan belum tergarap maksimal dalam skema pajak daerah, padahal mobilitas masyarakat di Kaltara sangat bergantung pada armada sungai dan laut.

“Transportasi air cukup dominan di Kaltara. Jadi sudah seharusnya masuk dalam skema pajak daerah,” ujar Tomy pada Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan bahwa meski saat ini kontribusinya terhadap PAD masih dalam tahap awal, pemerintah optimistis potensi ini akan terus berkembang seiring dengan pendataan yang lebih akurat.

Mengapa Transportasi Air Menjadi Objek Pajak Baru?

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengejar angka pendapatan, tetapi juga untuk menata ekosistem transportasi di Kalimantan Utara. Bapenda menilai sudah saatnya pemilik kendaraan bermotor di atas air berkontribusi pada pembangunan daerah melalui mekanisme pajak yang resmi.

Perwakilan pelaku usaha transportasi air, Ony Apriano, menyatakan kesiapannya mematuhi aturan baru tersebut selama prosesnya transparan. Namun, ia menitipkan catatan penting bagi pemerintah daerah terkait timbal balik dari pajak yang dibayarkan.

“Pada prinsipnya kami mengikuti kebijakan yang ada. Selama itu resmi, tentu kami akan menyesuaikan,” kata Ony. Ia berharap pemerintah juga meningkatkan perhatian pada kondisi infrastruktur pelabuhan serta standar keselamatan pelayaran yang selama ini menjadi tantangan bagi para operator.

Insentif Pajak bagi Penyandang Disabilitas

Selain menyasar objek pajak baru, Pemprov Kaltara juga memperluas cakupan insentif pajak kendaraan bermotor bagi kelompok rentan. Kebijakan inklusif ini memberikan keringanan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk keadilan sosial dalam pemungutan pajak daerah.

Tomy Labo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak ada kelompok masyarakat yang merasa terbebani secara berlebihan. “Kami ingin memastikan semua masyarakat, termasuk disabilitas, mendapatkan perlakuan yang adil dalam kebijakan pajak,” tuturnya.

Slamet, salah satu warga penerima manfaat, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, potongan pajak kendaraan sangat meringankan beban ekonomi sehari-hari. “Dengan adanya kebijakan ini, beban kami jauh berkurang. Kami merasa diperhatikan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Dukungan Program SKALA dalam Perencanaan Kebijakan

Transformasi kebijakan pajak di Kaltara ini juga mendapat pendampingan teknis dari program SKALA, kerja sama kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Australia. Program ini membantu Bapenda dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada kebutuhan lapangan dan data riil.

Tomy mengakui bahwa sinergi dengan pihak eksternal membantu pemerintah daerah bekerja lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan. Fokus utama pendampingan ini adalah memastikan kebijakan yang diambil tetap inklusif dan mampu menjawab tantangan geografis Kaltara.

Pemerintah berharap, dengan adanya pajak transportasi air dan insentif bagi disabilitas, struktur PAD Kaltara menjadi lebih sehat dan berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi dan pendataan yang lebih masif diharapkan mampu meminimalisir kebocoran potensi pajak di masa mendatang.

Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks