Pencarian

DPRD Kaltara Sinkronkan RTRW Terkait Konflik Lahan Industri di Bulungan

Selasa, 05 Mei 2026 • 15:24:01 WIB
DPRD Kaltara Sinkronkan RTRW Terkait Konflik Lahan Industri di Bulungan
Wakil Ketua DPRD Kaltara pimpin rapat sinkronisasi RTRW untuk atasi konflik lahan industri di Bulungan.

BULUNGAN — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Utara mempercepat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengakomodasi kepentingan warga di lingkar industri. Fokus utama rapat kerja kali ini menyasar sinkronisasi lahan di Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, memimpin jalannya rapat yang dihadiri sejumlah anggota pansus seperti Robenson Tadem, Aluh Berlian, dan Moh. Nafis. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat adanya tumpang tindih antara area permukiman warga dengan Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).

Nasib 112 Hektare Permukiman Warga di Kawasan Industri

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT KIPI. Dokumen tersebut mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare yang hingga kini statusnya masih bersinggungan dengan zona industri strategis.

Izin KKPR tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember tahun ini dan direncanakan mengalami perpanjangan pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bulungan sebenarnya telah mengajukan permohonan agar area permukiman tersebut dikeluarkan dari peta kawasan industri.

Namun, aspirasi daerah tersebut belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat. Pansus DPRD Kaltara kini berupaya mencari celah regulasi agar hak-hak masyarakat atas ruang hidup mereka tidak tergerus oleh ekspansi industri besar di masa depan.

Syarat Ketahanan Pangan dan Pengamanan Batas Negara

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kementerian ATR/BPN menetapkan lima syarat utama sebelum RTRW Kaltara mendapatkan persetujuan lintas sektor. Dua poin paling menonjol adalah kewajiban pemenuhan pangan daerah dan pengamanan wilayah perbatasan.

  • Pemenuhan kebutuhan pangan daerah dipatok minimal sebesar 37 persen.
  • Pengamanan batas wilayah negara sebagai prioritas kedaulatan dalam tata ruang.
  • Penyelarasan kawasan hutan dengan peta indikatif kementerian terkait.
  • Integrasi tata ruang laut dan darat yang berkesinambungan.
  • Validasi data lahan sawah dilindungi (LSD) di tingkat kabupaten/kota.

Dampak Kekosongan Aturan Galian C Terhadap Investasi

Anggota Pansus DPRD Kaltara, Robenson Tadem, menyoroti kendala investasi akibat belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam draf RTRW terbaru. Ketidakpastian ini membuat izin yang dimiliki pelaku usaha tidak dapat diperpanjang meski mereka telah beroperasi.

"Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain," ujar Robenson Tadem di sela rapat.

Kondisi ini menciptakan dilema hukum bagi pengusaha lokal maupun nasional di Kaltara. Di satu sisi mereka didorong untuk mendukung pembangunan infrastruktur, namun di sisi lain terjepit regulasi tata ruang yang belum sinkron antara tingkat kabupaten dan provinsi.

Sementara itu, Aluh Berlian menekankan bahwa draf RTRW ini tidak boleh diputuskan secara sepihak di meja rapat. Ia mendesak adanya forum dengar pendapat yang melibatkan publik secara langsung agar kebijakan ini memiliki legitimasi sosial yang kuat.

"Masyarakat harus diberi ruang menyampaikan aspirasi agar tidak dirugikan dalam penetapan tata ruang. Keseimbangan antara investasi dan perlindungan warga adalah kunci," tegas Aluh Berlian.

Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks