KALIMANTAN UTARA — Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 103.779 pelanggar terekam kamera ETLE pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026. Dari 2.888 kasus yang tervalidasi, pelanggaran ganjil genap mendominasi dengan 808 kasus atau sekitar 28 persen. Operasi berlangsung 14 hari, 26 Oktober hingga 8 November, melibatkan 2.938 personel gabungan.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, menyampaikan bahwa aturan ganjil genap menjadi pelanggaran yang paling banyak terekam sistem tilang elektronik pada hari pertama operasi. Pernyataan itu dikutip Antara, Selasa (27/10).
Angka 808 kasus ganjil genap menempatkan pelanggaran ini jauh di atas jenis lainnya. Posisi kedua diisi pelanggaran rambu atau marka jalan dengan 557 kasus.
Pengendara yang menerobos lampu merah tercatat 408 kasus. Pengendara motor tanpa helm menyusul dengan 403 kasus, lalu kendaraan yang masuk jalur busway sebanyak 350 kasus.
Sebanyak 2.888 surat konfirmasi telah dikirim ke pemilik kendaraan yang terekam. Dari jumlah itu, 1.873 telah terkonfirmasi dan 1.976 perkara tertagih.
Tilang yang sudah terbayar tercatat 1.777. Sisa perkara masih dalam proses penagihan hingga batas waktu yang ditentukan sistem ETLE.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 26 Oktober hingga 8 November. Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi tujuh sasaran prioritas.
Sasaran tersebut meliputi pengendara motor tanpa helm berstandar nasional (SNI), pengemudi tanpa sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan tema operasi tahun ini, "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan".
"Cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif," kata Dadang, dikutip dari keterangan resmi.
Penekanan pada edukasi dan pencegahan tetap dibarengi penindakan lewat kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik Jakarta. Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi diminta segera melakukan konfirmasi dan menyelesaikan kewajiban tilang sebelum masa operasi berakhir.