TANJUNG SELOR — Larangan penggunaan vape bagi seluruh anggota Polda Kaltara disampaikan Kapolda Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik di hadapan para Pejabat Utama (PJU) dan personel dalam apel pagi. Kebijakan berlaku untuk semua personel tanpa kecuali, dan pelanggar akan ditindak tegas.
Vape Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika
Andi Syahriful menyebut peredaran narkoba terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai sarana, termasuk rokok elektrik. Ia meminta jajarannya tidak memberi celah terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
"Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkoba sudah mulai memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika," ujarnya.
Peringatan itu menjadi dasar larangan tersebut. Kapolda menilai keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkotika akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Ancaman Tegas untuk Personel yang Masih Menggunakan Vape
Dalam arahannya, Andi Syahriful menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang masih menggunakan vape setelah larangan diberlakukan. Sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang pangkat.
"Mulai sekarang saya tegaskan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar tidak ada lagi yang menggunakan vape atau rokok elektrik. Apabila masih ditemukan personel yang menggunakan vape, akan saya tindak tegas," tegas Andi Syahriful.
Disiplin dan Integritas Personel Ikut Ditekankan
Selain larangan vape, Kapolda mengingatkan seluruh personel menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kaltara mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
Andi Syahriful berharap seluruh anggota mematuhi kebijakan pimpinan, menjaga nama baik institusi, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.