DPRD Kaltara Minta Nota Pengantar Raperda PT Migas Kaltara Jaya Dibuka, Dino Andrian Khawatir Gubernur Tak Tahu Kondisi Riil Perusahaan

Penulis: Jamal Nasution  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30:47 WIB
DPRD Kaltara meminta nota pengantar Raperda PT Migas Kaltara Jaya dibuka untuk memastikan transparansi.

TARAKAN — Dino Andrian mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Gubernur Kalimantan Utara tidak menerima informasi utuh terkait persoalan di tubuh PT Migas Kaltara Jaya. Menurutnya, sering terjadi pimpinan daerah hanya menerima laporan yang bersifat positif tanpa mengetahui masalah sebenarnya di lapangan.

"Kadang pemimpin itu hanya menerima yang baik-baik saja. Kalau misalnya Pak Gubernur mengetahui persoalan MKJ yang terjadi saat ini, saya yakin beliau tidak akan langsung menandatangani surat percepatan-percepatan itu," ujarnya dalam rapat.

Isi Nota Pengantar Harus Mencerminkan Kondisi Aktual MKJ

Dino menegaskan bahwa DPRD perlu memastikan isi nota pengantar yang disampaikan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi riil PT Migas Kaltara Jaya saat ini. "Kita mau lihat dulu isi dari nota pengantar itu, apakah mencerminkan kondisi MKJ hari ini atau tidak," katanya.

Ia mendorong agar draf tersebut diberikan kepada DPRD terlebih dahulu sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pengambilan keputusan yang didasari data tidak lengkap.

Sejumlah Persoalan Internal MKJ Disorot

Pembahasan perubahan perda PT Migas Kaltara Jaya sendiri masih dalam tahap awal. Sejumlah anggota DPRD Kaltara sebelumnya menyoroti beberapa persoalan krusial di tubuh perusahaan daerah tersebut.

  • Manajemen: Tata kelola perusahaan dinilai perlu diperbaiki agar lebih profesional dan akuntabel.
  • Kepastian Direksi dan Komisaris: Status kepengurusan perusahaan masih menjadi pertanyaan, mempengaruhi kelancaran operasional.
  • Rencana Usaha Hilir Migas: Ada wacana pembentukan usaha hilir seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di bawah naungan MKJ, yang membutuhkan landasan hukum yang jelas.

Dampak Jika Nota Pengantar Tidak Transparan

Dino mengingatkan bahwa tanpa transparansi sejak awal, Raperda yang dihasilkan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Hal ini bisa berdampak pada kinerja PT Migas Kaltara Jaya ke depan, termasuk rencana ekspansi bisnisnya.

"Pembahasan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil perusahaan daerah," tegas Dino. Ia berharap Pemerintah Provinsi merespons positif permintaan DPRD untuk membuka nota pengantar tersebut.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: metrokaltara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top