TARAKAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati perubahan mendasar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Dalam skema terbaru, seleksi jenjang SMA, SMK, dan SLB akan mewajibkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen penyaringan siswa.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Tarakan baru-baru ini. Selain penerapan tes akademik, otoritas pendidikan setempat resmi mengganti nomenklatur jalur "zonasi" menjadi jalur "domisili" guna menyesuaikan dengan validasi data kependudukan di lapangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa penerapan tes akademik menjadi pembeda signifikan dibandingkan prosedur tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan standar kualitas input siswa di sekolah menengah tetap terjaga sekaligus menekan potensi kecurangan administratif.
Meskipun terdapat perubahan istilah dari zonasi ke domisili, pola penerimaan secara umum masih mengadopsi kerangka kerja tahun pelajaran 2025/2026. Perubahan nama ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi orang tua siswa mengenai prioritas jarak tempat tinggal yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
Rapat evaluasi ini dihadiri jajaran pimpinan Komisi IV, mulai dari Ketua Komisi Tamara Moriska, Sekretaris Ruman Tumbo, hingga anggota lainnya seperti Siti Laela, Vamelia, Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Listiani, dan Muhammad Hatta. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kaltara serta kepala sekolah dari SMAN 1 Tarakan, SMAN 1 Nunukan, hingga SMKN 1 Nunukan.
Guna menghindari manipulasi data kependudukan yang kerap muncul saat musim penerimaan siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara menggandeng Diskominfo serta instansi terkait lainnya. Kerja sama lintas sektoral ini difokuskan pada pembangunan sistem validasi data yang lebih ketat sebelum proses pendaftaran dimulai.
Mengingat kondisi geografis Kalimantan Utara yang beragam, pemerintah tetap menyediakan dua mekanisme pendaftaran, yakni secara online dan offline. Jalur offline disediakan khusus untuk menjangkau daerah yang memiliki keterbatasan akses internet atau kendala teknis lainnya, sehingga asas keadilan akses pendidikan tetap terpenuhi.
Komisi IV DPRD Kaltara menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan masalah atau mapping