TANJUNG SELOR — Pemprov Kaltara menilai keberhasilan penerimaan pajak kendaraan di atas air tidak cukup diukur dari jumlah uang yang berhasil dihimpun. Pemerintah juga perlu melihat sejauh mana potensi yang tersedia telah terdata dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Denny Harianto menyampaikan hal itu pada Jumat (30/10), usai meninjau pelaksanaan kebijakan yang mulai berlaku tahun lalu. Menurutnya, evaluasi dibutuhkan untuk mengetahui kekurangan yang harus diperbaiki dalam pendataan objek pajak.
Objek Pajak yang Belum Terdata Jadi Fokus Evaluasi
Denny menyebut masih terbuka kemungkinan adanya objek pajak yang belum masuk dalam pendataan. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
"Kalau melihat potensi yang sudah tergarap, tentu ini menjadi capaian. Tetapi kalau masih ada yang belum terdata, itu yang akan terus kita dorong ke depannya," ujarnya.
Pengelolaan pajak kendaraan di atas air disebut sebagai langkah memanfaatkan sumber penerimaan daerah yang sebelumnya belum digarap secara optimal. Pelaksanaannya menuntut ketelitian dalam mengidentifikasi objek pajak dan memastikan kewajiban yang melekat pada masing-masing objek.
Keterbatasan Informasi hingga Karakteristik Wilayah Jadi Penyebab
Pemerintah, lanjut Denny, perlu mengetahui penyebab belum optimalnya pendataan. Faktor yang mungkin berperan antara lain keterbatasan informasi, karakteristik wilayah, serta kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan.
"Pemerintah juga perlu mengetahui penyebab belum optimalnya pendataan. Baik karena keterbatasan informasi, karakteristik wilayah, maupun kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan," jelasnya.
Kaltara memiliki wilayah perairan yang cukup luas, dengan transportasi air menjadi salah satu moda andalan bagi warga di sejumlah kabupaten pesisir dan pedalaman. Kondisi itu membuat pendataan kendaraan di atas air tidak bisa disamakan dengan pendataan kendaraan darat.
Pendataan Jadi Dasar Kebijakan Penerimaan Berikutnya
Evaluasi dinilai penting agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada pencapaian penerimaan jangka pendek. Pendataan yang semakin baik akan menjadi dasar menentukan kebijakan berikutnya.
Pemprov Kaltara belum memerinci berapa nilai penerimaan dari pajak kendaraan di atas air sepanjang pelaksanaan 2025. Yang ditekankan Denny adalah pentingnya memastikan tidak ada objek pajak yang luput dari pencatatan.
Ke depan, perbaikan mekanisme pendataan akan diarahkan pada identifikasi objek yang belum terjangkau. Dengan begitu, potensi penerimaan dari sektor transportasi air dapat terukur lebih akurat dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD Kaltara.