KALIMANTAN UTARA — Pemerintah Provinsi Maluku, Jawa Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Barat masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan masa berlaku hingga November-Desember 2026. Keringanan yang ditawarkan bervariasi, dari penghapusan denda hingga pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan di Papua Barat dan Kalimantan Utara perlu bergerak cepat karena program di kedua daerah itu ditutup 31 Oktober 2026.
Sejumlah pemerintah daerah memperpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong tertib administrasi sekaligus mengerek pendapatan asli daerah. Program yang ditawarkan bukan sekadar penghapusan denda, beberapa daerah membebaskan pokok tunggakan hingga memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Maluku Beri Potongan 40 Persen Pokok Tunggakan hingga 19 November
Pemprov Maluku menjalankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada 19 Oktober hingga 19 November 2026. Kebijakan yang digulirkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku ini menyasar wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut program tersebut bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus meringankan beban masyarakat. "Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan keringanan di masyarakat, Pemprov Maluku memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026," katanya.
Selain potongan 40 persen untuk pokok tunggakan PKB, Pemprov Maluku memberi potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak secara teratur atau sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke Maluku dan memakai pelat DE juga dibebaskan 100 persen dari pajak tahun pertama BBNKB.
Jawa Tengah Bebaskan Pajak Progresif sampai 28 Desember
Pemprov Jawa Tengah membuka pemutihan pajak kendaraan sejak 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026. Wajib pajak di wilayah ini memperoleh pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, sekaligus pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.
Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program berlangsung. Masa berlaku yang lebih panjang membuat Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan jendela pemanfaatan paling leluasa.
Bali Bebaskan Pokok PKB Tahun Ketiga dan Seterusnya
Pemprov Bali mengatur pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku hingga 11 November 2026.
Keringanan yang diberikan mencakup bebas pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta bebas denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Skema ini relevan bagi pemilik kendaraan lama yang menumpuk tunggakan beberapa tahun.
NTB Tinggal Menawarkan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Mutasi
Pemprov Nusa Tenggara Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub NTB No. 6 Tahun 2026, dengan masa berlaku hingga 19 Desember 2026. Sebagian program di NTB sudah berakhir pada 30 September 2026.
Program yang masih berjalan berupa diskon pajak 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB. Pemilik kendaraan dengan tunggakan di NTB perlu memastikan apakah skema yang mereka butuhkan masih tercakup dalam kebijakan yang tersisa.
Papua Barat dan Kalimantan Utara Ditutup 31 Oktober 2026
Dua provinsi menetapkan batas akhir program pada 31 Oktober 2026. Pemprov Papua Barat menjalankan pemutihan sejak 1 Juli 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam ke atas sekaligus sanksi denda
- Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo tanpa tunggakan
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima
- Pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima
- Pengurangan BBNKB 10 persen
Di Kalimantan Utara, pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB berlaku 1-31 Oktober 2026 melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026. Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan menyebut ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. "Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujarnya, dikutip dari detik.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Sebelum Waktu Habis
Wajib pajak disarankan mengecek masa berlaku program di daerah masing-masing sebelum mendatangi kantor Samsat. Sejumlah daerah mematok akhir program pada Oktober 2026, sementara Maluku baru memulai relaksasi pada 19 Oktober sehingga peluangnya masih terbuka sebulan penuh.
Dokumen yang perlu disiapkan umumnya STNK asli, BPKB, KTP pemilik, dan bukti pembayaran pajak terakhir. Pastikan tunggakan yang dimiliki masuk kategori yang dicakup program, karena setiap daerah memakai syarat dan besaran keringanan yang berbeda.