Pencarian

Prabowo Setujui Ubah Definisi Korupsi, Risiko Bisnis BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

Rabu, 21 Oktober 2026 • 08:36:32 WIB
Prabowo Setujui Ubah Definisi Korupsi, Risiko Bisnis BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara
Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional mengubah definisi korupsi agar merujuk pada UNCAC.

KALIMANTAN UTARA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional mengubah definisi korupsi agar merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), yang menempatkan penyuapan sebagai inti tindak pidana. Perubahan ini dinilai krusial agar keputusan bisnis BUMN, termasuk di bawah Danantara, tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Keputusan itu diambil dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026), yang mempertemukan Prabowo dengan jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Usulan disampaikan langsung oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, yang menilai definisi korupsi selama ini perlu dimodernisasi agar sejalan dengan standar internasional.

Apa Isi Kajian DEN

Kajian DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu. Dalam konvensi itu, inti korupsi adalah penyuapan (bribery), bukan kerugian negara.

"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ujar Luhut.

Menurut Luhut, Indonesia termasuk sedikit negara yang menjadikan kerugian negara sebagai indikator utama korupsi. Pendekatan itu berbeda dari praktik internasional yang lebih menekankan unsur penyuapan dalam menentukan apakah suatu perbuatan masuk kategori koruptif.

Mengapa BUMN dan Danantara Ikut Terdampak

Perubahan definisi ini menyasar persoalan yang selama ini membelit pengambilan keputusan bisnis di BUMN, terutama pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Setiap keputusan korporasi membawa risiko bisnis yang wajar, dan risiko itu tidak seharusnya otomatis dibaca sebagai tindakan koruptif.

"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.

Bagi direksi BUMN, ketidakjelasan batas antara risiko usaha dan kerugian negara kerap membuat pengambilan keputusan berjalan hati-hati berlebihan. Investasi strategis bisa tertunda karena kekhawatiran akan jerat hukum di kemudian hari.

Standar Internasional Jadi Acuan

Prabowo disebut menyetujui arah kajian tersebut. "Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," kata Luhut.

Dengan mengacu pada UNCAC, penanganan korupsi di Indonesia diharapkan setara dengan praktik di negara lain yang telah lebih dulu meratifikasi konvensi tersebut. Fokusnya bergeser ke praktik penyuapan, sementara kerugian negara tidak lagi menjadi satu-satunya pintu masuk penyidikan.

Namun, perubahan definisi ini masih memerlukan tindak lanjut regulasi. Belum ada keterangan resmi mengenai bentuk hukum yang akan dipakai, apakah lewat

Follow faktakaltara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks